Sodomie

Ini adalah tulisan perdana dalam label humor hukum, terimakasih bila membacanya sambil bingung dan senyum-senyum, dari awal kata sampai titik penghabisan.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau, kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan,perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek)

Mendapat “durian runtuh” Ali menelepon temannya yang ahli manajemen keuangan dengan maksud membuka sebuah perusahaan mie terbesar di Indonesia, terjadilah percakapan singkat keduanya melalui udara.

Ali: Bro, bantu aku mendirikan perusahaanku ya…
Teman Ali: Pasti bro, untuk mu, mati saja yang tidak akan kuberikan.
Ali: Aku ingin membuka perusahaan mie instant
Teman Ali: Ide bagus itu, mie adalah satu makanan favorit, sudah dipikirkan nama perusahaannya bro?
Ali: Itu dia masalahnya, aku masih meragukan merek yang akan ku usung.
Teman Ali: Jangan ragu bro, ragu adalah kelemahan yang sangat fatal.
Ali: Tapi….
Teman Ali: Sudahlah sob, mereknya apa saja yang penting sukses di masa depan!!! Apa nama mereknya?
Ali: Sodomie…
Tidak lama kemudian sambungan telepon terputus.

Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. (Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek)