Istilah Hukum Tindak Pidana Perjudian

Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Tindak Pidana Perjudian





Pasal 542 KUHP adalah Pasal 303 bis KUHP (Pasal 2 ayat (4) UU No. 7/1974).
Pelaksanaan penertiban perjudian adalah upaya penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian serta melarang pemberian izin penyelenggaraan perjudian (Menimbang huruf b dan c PP No. 9/1981). Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain (Pasal 1 PP No. 9/1981).
Penertiban perjudian adalah membatasi perjudian sampai lingkungan sekecil-kecilnya untuk akhirnya menuju ke penghapusan sama sekali (Menimbang huruf a PP No. 9/1981).




Penjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas (Penjelasan Umum atas UU No. 7/1974, alinea kelima).
Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya (Pasal 303 ayat (3) Kolonial 732).
Tindak pidana perjudian adalah barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 dan atau barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu (Pasal 303 bis Kolonial 732). Tindak pidana perjudian adalah kejahatan (Pasal 1 UU No. 7/1974). Tindak pidana perjudian adalah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dan atau dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara (Pasal 303 ayat (1) angka 1 dan angka 2 Kolonial 732).



Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:

1.             Kolonial 732        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Diubah dan ditambah dengan UU No. 1 dan 20 tahun 1946, UU No. 8 tahun 1951, UU Darurat No. 8 tahun 1955, UU No.73 tahun 1958, UU No.1 tahun 1960, Perpu No. 16, 18 tahun 1960, Penpres No.1 tahun 1965, Penpres No. 7 tahun 1974, Penpres No. 4 tahun 1976…).
2.             UU No. 7/1974   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
3.             PP No. 9/1981     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.