Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu (Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat)
Bapak Rumah tangga adalah lawan kata dari Ibu Rumah Tangga
No comments:
Post a Comment