Istilah Hukum Ilmu Hukum Acara Pidana (2)

Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Acara Pidana




Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UU No. 18/2003). Lihat: yang dapat diangkat sebagai Advokat, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, dan persyaratan menjadi Advokat.
Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 8 UU No. 18/2003).
Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU No. 18/2003).
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu (Pasal 1 angka 9 UU No. 18/2003).
Barang atau benda yang tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam RUPBASAN adalah seperti, antara lain kapal laut (Pasal 27 ayat (2) PP No. 27/1983).
Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan (Pasal 1 angka 4 PP No. 27/1983).
Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian (Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 18/2003).





Equality before the law adalah jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (Penjelasan UU No. 16/2004).
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien (Pasal 1 angka 7 UU No. 18/2003)
Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan (Pasal 1 angka 4 UU No. 16/2004).
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Pasal 1 angka 1 UU No. 16/2004).
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan (Pasal 18 ayat (1) UU No. 16/2004). Jaksa Agung adalah pejabat negara (Pasal 19 ayat (1) UU No. 16/2004).
Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan (Pasal 18 ayat (4) UU No. 16/2004).
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 2 UU No. 18/2003).
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang (Pasal 2 ayat (1) UU No. 16/2004). Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakkan hukum dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden (Penjelasan UU No. 16/2004).



Kepala kejaksaan negeri adalah pimpinan kejaksaan negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya (Pasal 27 ayat (1) UU No. 16/2004).


Kepala kejaksaan tinggi adalah pimpinan kejaksaan tinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya (Pasal 26 ayat (1) UU No. 16/2004).
Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas (Pasal 35 huruf c UU No. 16/2004)
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat (Pasal 1 angka 3 UU No. 18/2003).
KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 angka 1 PP No. 27/1983).
Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 4 UU No. 18/2003).
Pengusaha adalah direksi atau komisaris perusahaan, pemilik saham dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, atau memiliki saham tetapi saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan jalannya perusahaan (Pasal 11 ayat (1) huruf a UU No. 16/2004)




Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 angka 2 UU No. 16/2004). Lihat: prapenuntutan.
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 3 UU No. 16/2004).
Penyidik adalah: a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi; b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan 11/b) atau yang disamakan dengan itu (Pasal 2 ayat (1) PP No. 27/1983).
Persyaratan menjadi Advokat sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan (Pasal 30 ayat (1) huruf a UU No. 16/2004).




Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan (Pasal 1 angka 3 PP No. 27/1983). Lihat: barang atau benda yang tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam RUPBASAN.
Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan (Pasal 1 angka 2 PP No. 27/1983).
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat (Pasal 2 ayat (1) UU No. 18/2003).


Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:

1.             PP No. 27/1983            Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
2.             UU No. 16/2004           Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3.             UU No. 18/2003           Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

No comments:

Post a Comment