Istilah
hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Acara Pidana
Advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1
UU No. 18/2003). Lihat: yang dapat
diangkat sebagai Advokat, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, dan persyaratan menjadi Advokat.
Advokat
Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di
wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 1 angka 8 UU No. 18/2003).
Advokat
berstatus sebagai penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat
dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum
lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU No.
18/2003).
Bantuan
Hukum adalah jasa hukum yang diberikan
oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak
mampu (Pasal 1 angka 9 UU No. 18/2003).
Barang atau
benda yang tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam RUPBASAN adalah seperti,
antara lain kapal laut (Pasal 27 ayat (2) PP No. 27/1983).
Benda
sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan
(Pasal 1 angka 4 PP No. 27/1983).
Berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan fakultas hukum, fakultas
syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian
(Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 18/2003).
Equality before
the law
adalah jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (Penjelasan UU
No. 16/2004).
Honorarium
adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan
kesepakatan dengan Klien (Pasal 1 angka 7 UU No. 18/2003)
Jabatan
Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi
kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas
kejaksaan (Pasal 1 angka 4 UU No. 16/2004).
Jaksa
adalah pejabat
fungsional
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut
umum
dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Pasal 1 angka 1 UU No. 16/2004).
Jaksa
Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin,
mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan (Pasal 18 ayat (1) UU
No. 16/2004). Jaksa Agung adalah pejabat negara (Pasal 19 ayat
(1) UU No. 16/2004).
Jaksa
Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan (Pasal 18 ayat (4) UU No. 16/2004).
Jasa Hukum adalah jasa yang
diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 2 UU No. 18/2003).
Kejaksaan
Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
(Pasal 2 ayat (1) UU No. 16/2004). Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakkan hukum dengan berpegang pada
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta
bertanggung jawab kepada Presiden (Penjelasan UU No. 16/2004).
Kepala
kejaksaan negeri adalah pimpinan kejaksaan negeri yang mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya (Pasal 27 ayat (1)
UU No. 16/2004).
Kepala
kejaksaan tinggi adalah pimpinan kejaksaan tinggi yang mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya (Pasal 26 ayat (1)
UU No. 16/2004).
Kepentingan
umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas
(Pasal 35 huruf c UU No. 16/2004)
Klien adalah orang, badan
hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat (Pasal 1 angka 3
UU No. 18/2003).
KUHAP
adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana
tercantum dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Pasal 1 angka 1 PP No. 27/1983).
Magang dimaksudkan agar calon
advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan,
keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum
calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat. Magang
tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang
tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua)
tahun.
Organisasi Advokat adalah organisasi
profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 4 UU No.
18/2003).
Pengusaha
adalah direksi atau komisaris perusahaan, pemilik saham dalam perusahaan yang
kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, atau memiliki saham
tetapi saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan
penyelenggaraan jalannya perusahaan (Pasal 11 ayat (1) huruf a UU No. 16/2004)
Penuntut Umum adalah jaksa yang
diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 angka 2 UU No. 16/2004). Lihat: prapenuntutan.
Penuntutan adalah tindakan
penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Pasal
1 angka 3 UU No. 16/2004).
Penyidik
adalah: a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang
sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi; b. Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat
I (Golongan 11/b) atau yang disamakan dengan itu (Pasal 2 ayat (1) PP No.
27/1983).
Persyaratan
menjadi Advokat sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia; b.
bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau
pejabat negara; d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; e.
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi
Advokat; g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
terus menerus pada kantor Advokat; h. tidak pernah dipidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih; i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
Prapenuntutan adalah tindakan jaksa
untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan
dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan
berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan
petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas
perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan (Pasal 30
ayat (1) huruf a UU No. 16/2004).
Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat
benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan (Pasal 1 angka 3
PP No. 27/1983). Lihat: barang atau
benda yang tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam RUPBASAN.
Rumah
Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa
ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
Pengadilan (Pasal 1 angka 2 PP No. 27/1983).
Yang dapat
diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum
dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat (Pasal 2 ayat (1) UU No.
18/2003).
Daftar Singkatan Peraturan
Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:
1.
PP No. 27/1983 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
2.
UU No. 16/2004 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3.
UU No. 18/2003 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
No comments:
Post a Comment