Istilah hukum di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Alih
teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada
dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam
negeri atau sebaliknya (Ps. 1 angka 1 PP No. 20/2005).
Kekayaan
intelektual adalah kekayaan
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta,
rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra (Ps. 1 angka 7 PP No. 20/2005).
Lembaga
penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah
lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan (Ps. 1
angka 4 PP No. 20/2005).
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai
badan eksekutif daerah (Ps. 1 angka 6 PP No. 20/2005).
Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri (Ps. 1 angka
5 PP No. 20/2005).
Penelitian
adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara
sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan
dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik
kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Ps. 1
angka 2 PP No. 20/2005).
Pengembangan
adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan
kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk
meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang
telah ada, atau menghasilkan teknologi baru (Ps. 1 angka 3 PP No. 20/2005).
Daftar Singkatan Peraturan
Perundang-undangan berdasarkan Abjad:
1.
PP No. 20/2005 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2005
tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.