Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ilmu hukum acara perdata.
Akte bawah
tangan yaitu suatu
akte yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantaraan
pejabat umum, seperti misalnya akte jual beli, sewa-menyewa, utang piutang dan
lain sebagainya yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum (Penjelasan Pasal
165 HIR/RIB). Lihat: tulisan di bawah
tangan.
Akte otentik
yaitu akte
yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang mengenai isi surat itu
berkuasa untuk membuatnya, dan pula berkuasa di tempat surat itu dibuat seperti
misalnya Akte notaris, berita acara, Akte yang dibuat oleh juru sita, dan lain
sebagainya (Penjelasan Pasal 165 HIR/RIB).
Akte yaitu suatu
surat, yang ditandatangani, berisi perbuatan hukum, seperti misalnya suatu
persetujuan jual beli, gadai, pinjam-meminjam uang, pemberian kuasa,
sewa-menyewa dan lain sebagainya (Penjelasan Pasal 165 HIR/RIB). Lihat akte
bawah tangan
dan akte otentik.
Alasan
hukum; alasan-alasan hukum yaitu pasal-pasal dari peraturan-peraturan
undangundang yang digunakan sebagai dasar tuntutan penggugat, atau dasar yang
digunakan hakim untuk meluluskan atau menolak tuntutan penggugat (Penjelasan
Pasal 178 HIR/RIB)..
Berita acara ialah suatu tulisan
yang dibuat oleh pegawai atau pejabat yang diwajibkan untuk itu oleh
undang-undang, diberi bertanggal dan ditandatangani, berisi uraian kejadian-kejadian
atau keadaan-keadaan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri atau yang
disampaikan oleh orang lain kepada mereka itu, atas sumpah jabatan atau
dikuatkan dengan sumpah di kemudian hari (Penjelasan Pasal 41 HIR/RIB).
Dilatoire exeptie yaitu yang mengajukan
perlawanan, bahwa tuntutannya belum sampai waktunya untuk diajukan, di
antaranya oleh karena masih ada surat perjanjian yang belum dipenuhi atau oleh
karena jangka waktunya belum terlewat atau oleh karena tergugat masih sedang
berada di dalam waktu pertimbangan (Penjelasan Pasal 136 HIR/RIB).
Hukum perdata
formal yaitu
kumpulan peraturan-peraturan hukum yang menetapkan cara memelihara hukum
perdata material karena pelanggaran hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul
dari hukum perdata material, atau dengan perkataan lain kumpulan peraturan-peraturan
hukum yang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada melangsungkan
persengketaan di muka Hakim Perdata, supaya memperoleh suatu keputusan dari
padanya, dan selanjutnya yang menentukan cara pelaksanaan putusan Hakim itu.
Hukum Perdata formal berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Darurat Nomor 1/1951
tersebut untuk daerah Jawa dan Madura tercantum dalam H.I.R., sedangkan untuk
daerah luar Jawa dan Madura tercantum dalam "Rechtsreglement Buitengewesten" (Penjelasan Pasal 118
HIR/RIB).
Keputusan condemnatoir
yaitu
keputusan yang menetapkan bagaimana hubungannya sesuatu keadaan hukum (duduknya
hubungan hukum), disertai dengan penetapan hukuman terhadap salah satu pihak.
Keputusan
constitutief yaitu
suatu keputusan yang mentiadakan sesuatu keadaan hukum atau yang menimbulkan
sesuatu keadaan hukum baru, diantaranya: keputusan-keputusan yang memutuskan
perkawinan pernyataan jatuh pailit dan lain sebagainya.
Keputusan
contradictoir
yaitu keputusan di dalam perkara di mana tidak saja yang digugat mengadakan
perlawanan, melainkan juga jikalau yang digugat itu segera menerima tuntutan
penggugat.
Keputusan
declaratoir
yaitu keputusan yang hanya menegaskan sesuatu keadaan hukum semata-mata,
misalnya tentang anak yang syah, tentang hak milik atas suatu benda dan lain
sebagainya.
Keputusan
incidentieel
yaitu keputusan atas sesuatu perselisihan, yang tidak begitu berhubungan dengan
pokok perkaranya, seperti misalnya keputusan atas tuntutan supaya lawan di
dalam perkara mengadakan jaminan terdahulu, yang dinamakan "cautie"
(cautie judicatum solvi); begitupun keputusan yang membolehkan seseorang ikut
serta di dalam perkara (voeging, tusschenkomst atau vrijwaring).
Keputusan
interlocutoir
yaitu keputusan hakim dengan mana sebelum dijatuhkan keputusan, diperintahkan
mengadakan pemeriksaan dahulu, yang dapat mempengaruhi bunyinya keputusan
terakhir, seperti misalnya tentang mendengar saksi, mengambil sumpah,
pemeriksaan buku, pemeriksaan ahli dan lain-lain.
Keputusan
preparatoir
yaitu keputusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancarkan
segala sesuatu guna mengadakan keputusan terakhir, misalnya keputusan hakim
untuk menolak pengunduran pemeriksaan saksi.
Keputusan
provisioneel
yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan
menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan
pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak.
Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat
(kortgeding).
Keputusan
verstek
yaitu keputusan di mana yang digugat, meskipun dipanggil sebagaimana mestinya,
tidak datang menghadap atau tidak menyuruh orang lain menghadap untuknya
sebagai kuasa.
Kuasa khusus
yaitu orang
yang dengan surat kuasa tersendiri (khusus) dikuasakan untuk mewakili berperkara
(Penjelasan Pasal 121 HIR/RIB).
Kuasa umum yaitu
kuasa
yang telah ditunjuk di dalam surat gugatan (Pasal 118 HIR/RBG) atau pada waktu
mengajukan gugatan lisan (Pasal 120 HIR/RBG) (lihat Penjelasan Pasal 121
HIR/RIB).
Macam-macam keputusan: keputusan condemnatoir,
keputusan constitutief, keputusan contradictoir, keputusan
declaratoir, keputusan
incidentieel, keputusan
interlocutoir, keputusan
preparatoir, keputusan
provisioneel, dan keputusan
verstek (lihat
penjelasan Pasal 185 HIR/RIB).
Paremptoire exeptie yaitu yang
mengajukan perlawanan mutlak terhadap tuntutan penggugat, misalnya karena
perkaranya sudah usang atau daluwarsa, oleh karena yang digugat telah diberikan
pembebasan dari utangnya, atau oleh karena telah diadakan perhitungan
bayar-membayar atau oleh karena telah ada keputusan pengadilan yang tidak dapat
digugat lagi (Penjelasan Pasal 136 HIR/RIB).
Peclinatoire
exeptie
yaitu yang mengajukan perlawanan, bahwa pengadilan tidak berkuasa mengadili
atau bahwa tuntutan terhadapnya itu batal (Penjelasan Pasal 136 HIR/RIB).
Penyumpahan ada
dua macam,
yaitu secara "promissoris"
(disumpah lebih dahulu sebelumnya menyampaikan keterangannya) dan secara "assertoris" yaitu menyampaikan
keterangannya lebih dahulu, kemudian sesudah itu barulah diteguhkan dengan
sumpah (Penjelasan Pasal 147 HIR/RIB).
Suatu sumpah
yaitu
suatu keterangan yang diucapkan dengan khidmad, bahwa jika orang yang
mengangkat sumpah itu memberi keterangan yang tidak benar, ia bersedia untuk
dikutuk oleh Tuhan. Oleh karena itu maka sumpah adalah suatu cara untuk
menguatkan suatu keterangan seseorang sebagai satu pihak dalam suatu perkara,
dan menjadi alat bukti yang sesungguhnya amat lemah, sebab banyak orang
tidaklah begitu takut akan kutukan Tuhan. Oleh karena itu perintah untuk
bersumpah itu dipakai sebagai alat bukti, jikalau tidak ada jalan yang lain
lagi (Penjelasan Pasal 177 HIR/RIB).
Sumpah jabatan atau sumpah
suppletoir, yaitu sumpah yang menurut jabatan diperintahkan oleh hakim kepada
salah satu pihak yang berperkara (Penjelasan Pasal 177 HIR/RIB).
Sumpah pihak atau sumpah
decisoir yaitu sumpah yang dibebankan oleh salah satu pihak yang berperkara
kepada pihak yang lain (Penjelasan Pasal 177 HIR/RIB).
Sumpah
yaitu suatu alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara perdata. Sumpah itu
harus diucapkan di muka pihak lawan, atau kalau ia tidak hadir, ia telah
dipanggil dengan semestinya (Penjelasan Pasal 155 HIR/RIB). Lihat juga: penyumpahan, suatu sumpah, sumpah
jabatan,
dan sumpah pihak.
Tangkisan
eksepsi yaitu
tergugat tidak membantah secara langsung isi surat gugatannya, yaitu menolak
gugatannya dengan jalan mengatakan bahwa dengan alasan-alasan tertentu
pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkaranya secara relatif, artinya
yang berhubungan dengan wewenang hakim yang berhubungan dengan daerah hukumnya,
bukan yang secara absolut, wewenang yang berhubungan dengan sifat perkaranya
(Penjelasan Pasal 121 HIR/RIB).
Tangkisan prinsipal yaitu tergugat
membantah kebenaran hal-hal yang dikemukakan oleh penggugat dalam surat
gugatannya (Penjelasan Pasal 121 HIR/RIB).
Wali
yaitu kurator atau pengampu (Penjelasan Pasal 229 HIR/RIB).
Wewenang
secara absolut yaitu wewenang yang tergantung pada sifat perkaranya (Penjelasan
Pasal 125 HIR/RIB). Lihat kompetensi
absolut pengadilan negeri.
Wewenang
secara relatif yaitu wewenang yang berhubungan dengan daerah hukum (Penjelasan
Pasal 125 HIR/RIB). Lihat kompetensi
relatip pengadilan negeri.
Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:
1.
Kolonial
1 HERZIEN
INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R) REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B.)