Istilah Hukum Ilmu Hukum Acara Perdata

Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ilmu hukum acara perdata.





Akte bawah tangan yaitu suatu akte yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantaraan pejabat umum, seperti misalnya akte jual beli, sewa-menyewa, utang piutang dan lain sebagainya yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum (Penjelasan Pasal 165 HIR/RIB). Lihat: tulisan di bawah tangan.
Akte otentik yaitu akte yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang mengenai isi surat itu berkuasa untuk membuatnya, dan pula berkuasa di tempat surat itu dibuat seperti misalnya Akte notaris, berita acara, Akte yang dibuat oleh juru sita, dan lain sebagainya (Penjelasan Pasal 165 HIR/RIB).


Akte yaitu suatu surat, yang ditandatangani, berisi perbuatan hukum, seperti misalnya suatu persetujuan jual beli, gadai, pinjam-meminjam uang, pemberian kuasa, sewa-menyewa dan lain sebagainya (Penjelasan Pasal 165 HIR/RIB). Lihat akte bawah tangan dan akte otentik.
Alasan hukum; alasan-alasan hukum yaitu pasal-pasal dari peraturan-peraturan undangundang yang digunakan sebagai dasar tuntutan penggugat, atau dasar yang digunakan hakim untuk meluluskan atau menolak tuntutan penggugat (Penjelasan Pasal 178 HIR/RIB)..
Berita acara ialah suatu tulisan yang dibuat oleh pegawai atau pejabat yang diwajibkan untuk itu oleh undang-undang, diberi bertanggal dan ditandatangani, berisi uraian kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri atau yang disampaikan oleh orang lain kepada mereka itu, atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah di kemudian hari (Penjelasan Pasal 41 HIR/RIB).
Dilatoire exeptie yaitu yang mengajukan perlawanan, bahwa tuntutannya belum sampai waktunya untuk diajukan, di antaranya oleh karena masih ada surat perjanjian yang belum dipenuhi atau oleh karena jangka waktunya belum terlewat atau oleh karena tergugat masih sedang berada di dalam waktu pertimbangan (Penjelasan Pasal 136 HIR/RIB).
Hukum perdata formal yaitu kumpulan peraturan-peraturan hukum yang menetapkan cara memelihara hukum perdata material karena pelanggaran hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari hukum perdata material, atau dengan perkataan lain kumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada melangsungkan persengketaan di muka Hakim Perdata, supaya memperoleh suatu keputusan dari padanya, dan selanjutnya yang menentukan cara pelaksanaan putusan Hakim itu. Hukum Perdata formal berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Darurat Nomor 1/1951 tersebut untuk daerah Jawa dan Madura tercantum dalam H.I.R., sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura tercantum dalam "Rechtsreglement Buitengewesten" (Penjelasan Pasal 118 HIR/RIB).


Keputusan condemnatoir yaitu keputusan yang menetapkan bagaimana hubungannya sesuatu keadaan hukum (duduknya hubungan hukum), disertai dengan penetapan hukuman terhadap salah satu pihak.
Keputusan constitutief yaitu suatu keputusan yang mentiadakan sesuatu keadaan hukum atau yang menimbulkan sesuatu keadaan hukum baru, diantaranya: keputusan-keputusan yang memutuskan perkawinan pernyataan jatuh pailit dan lain sebagainya.



Keputusan contradictoir yaitu keputusan di dalam perkara di mana tidak saja yang digugat mengadakan perlawanan, melainkan juga jikalau yang digugat itu segera menerima tuntutan penggugat.
Keputusan declaratoir yaitu keputusan yang hanya menegaskan sesuatu keadaan hukum semata-mata, misalnya tentang anak yang syah, tentang hak milik atas suatu benda dan lain sebagainya.
Keputusan incidentieel yaitu keputusan atas sesuatu perselisihan, yang tidak begitu berhubungan dengan pokok perkaranya, seperti misalnya keputusan atas tuntutan supaya lawan di dalam perkara mengadakan jaminan terdahulu, yang dinamakan "cautie" (cautie judicatum solvi); begitupun keputusan yang membolehkan seseorang ikut serta di dalam perkara (voeging, tusschenkomst atau vrijwaring).
Keputusan interlocutoir yaitu keputusan hakim dengan mana sebelum dijatuhkan keputusan, diperintahkan mengadakan pemeriksaan dahulu, yang dapat mempengaruhi bunyinya keputusan terakhir, seperti misalnya tentang mendengar saksi, mengambil sumpah, pemeriksaan buku, pemeriksaan ahli dan lain-lain.
Keputusan preparatoir yaitu keputusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancarkan segala sesuatu guna mengadakan keputusan terakhir, misalnya keputusan hakim untuk menolak pengunduran pemeriksaan saksi.
Keputusan provisioneel yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat (kortgeding).
Keputusan verstek yaitu keputusan di mana yang digugat, meskipun dipanggil sebagaimana mestinya, tidak datang menghadap atau tidak menyuruh orang lain menghadap untuknya sebagai kuasa.
Kuasa khusus yaitu orang yang dengan surat kuasa tersendiri (khusus) dikuasakan untuk mewakili berperkara (Penjelasan Pasal 121 HIR/RIB).


Kuasa umum yaitu kuasa yang telah ditunjuk di dalam surat gugatan (Pasal 118 HIR/RBG) atau pada waktu mengajukan gugatan lisan (Pasal 120 HIR/RBG) (lihat Penjelasan Pasal 121 HIR/RIB).
Kuasa, lihat kuasa khusus dan kuasa umum.



Paremptoire exeptie yaitu yang mengajukan perlawanan mutlak terhadap tuntutan penggugat, misalnya karena perkaranya sudah usang atau daluwarsa, oleh karena yang digugat telah diberikan pembebasan dari utangnya, atau oleh karena telah diadakan perhitungan bayar-membayar atau oleh karena telah ada keputusan pengadilan yang tidak dapat digugat lagi (Penjelasan Pasal 136 HIR/RIB).
Peclinatoire exeptie yaitu yang mengajukan perlawanan, bahwa pengadilan tidak berkuasa mengadili atau bahwa tuntutan terhadapnya itu batal (Penjelasan Pasal 136 HIR/RIB).
Penyumpahan ada dua macam, yaitu secara "promissoris" (disumpah lebih dahulu sebelumnya menyampaikan keterangannya) dan secara "assertoris" yaitu menyampaikan keterangannya lebih dahulu, kemudian sesudah itu barulah diteguhkan dengan sumpah (Penjelasan Pasal 147 HIR/RIB).
Putusan, lihat macam-macam keputusan.
Suatu sumpah yaitu suatu keterangan yang diucapkan dengan khidmad, bahwa jika orang yang mengangkat sumpah itu memberi keterangan yang tidak benar, ia bersedia untuk dikutuk oleh Tuhan. Oleh karena itu maka sumpah adalah suatu cara untuk menguatkan suatu keterangan seseorang sebagai satu pihak dalam suatu perkara, dan menjadi alat bukti yang sesungguhnya amat lemah, sebab banyak orang tidaklah begitu takut akan kutukan Tuhan. Oleh karena itu perintah untuk bersumpah itu dipakai sebagai alat bukti, jikalau tidak ada jalan yang lain lagi (Penjelasan Pasal 177 HIR/RIB).
Sudah akil balig yaitu sudah cukup umur atau sudah dewasa (Penjelasan Pasal 229 HIR/RIB).
Sumpah jabatan atau sumpah suppletoir, yaitu sumpah yang menurut jabatan diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara (Penjelasan Pasal 177 HIR/RIB).
Sumpah pihak atau sumpah decisoir yaitu sumpah yang dibebankan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak yang lain (Penjelasan Pasal 177 HIR/RIB).
Sumpah yaitu suatu alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara perdata. Sumpah itu harus diucapkan di muka pihak lawan, atau kalau ia tidak hadir, ia telah dipanggil dengan semestinya (Penjelasan Pasal 155 HIR/RIB). Lihat juga: penyumpahan, suatu sumpah, sumpah jabatan, dan sumpah pihak.



Tangkisan eksepsi yaitu tergugat tidak membantah secara langsung isi surat gugatannya, yaitu menolak gugatannya dengan jalan mengatakan bahwa dengan alasan-alasan tertentu pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkaranya secara relatif, artinya yang berhubungan dengan wewenang hakim yang berhubungan dengan daerah hukumnya, bukan yang secara absolut, wewenang yang berhubungan dengan sifat perkaranya (Penjelasan Pasal 121 HIR/RIB).
Tangkisan prinsipal yaitu tergugat membantah kebenaran hal-hal yang dikemukakan oleh penggugat dalam surat gugatannya (Penjelasan Pasal 121 HIR/RIB).
Tangkisan, lihat tangkisan eksepsi, dan tangkisan prinsipal.
Wali yaitu kurator atau pengampu (Penjelasan Pasal 229 HIR/RIB).
Wewenang secara absolut yaitu wewenang yang tergantung pada sifat perkaranya (Penjelasan Pasal 125 HIR/RIB). Lihat kompetensi absolut pengadilan negeri.
Wewenang secara relatif yaitu wewenang yang berhubungan dengan daerah hukum (Penjelasan Pasal 125 HIR/RIB). Lihat kompetensi relatip pengadilan negeri.

Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:

1.             Kolonial 1            HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R) REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B.)