Istilah Hukum mengenai Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Sipil

Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai pegawai negeri dan pegawai negeri sipil




Atasan pejabat yang berwenang menghukum Pegawai Negeri Sipil adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum (Pasal 1 huruf e PP No. 30/1980).
Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri (Pasal 1 huruf d UU No. 8/1974).
Cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti Pegawai Negeri terdiri dari, cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti di luar tanggungan Negara. Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, seperti menunaikan ibadah haji (Penjelasan Pasal 8 UU No. 8/1974).
Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mempu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU No. 43/1999).
Gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Pada umumnya sistim penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistim, yaitu apa yang disebut sistim skala tunggal dan sistim skala ganda (Penjelasan Pasal 7 alinea kedua UU No. 8/1974).
Gaji yang adil dan layak adalah bahwa gaji Pegawai Negeri harus mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian, pikiran, dan tenaganya hanya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU No. 43/1999).
Hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pasal 1 huruf c PP No. 30/1980). Lihat: tujuan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil.



Hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil ialah tegoran lisan, tegoran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan sebagai hukuman, pembebasan tugas, dan pemberhentian (Penjelasan Pasal 29 UU No. 8/1974).
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka susunan suatu satuan organisasi (Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/1974). Lihat: jabatan dari sudut struktural dan jabatan dari sudut fungsional.
Jabatan dari sudut fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu satuan organisasi, seperti Peneliti, Dokter Ahli Penyakit Jantung, Juru Ukur, dan lain-lain yang serupa dengan itu (Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/1974).
Jabatan dari sudut struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti Sekretaris Jenderal, Direktur, Kepala Seksi, dan lain-lain (Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/1974).
Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan (Pasal 1 angka 6 UU No. 43/1999).
Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan kepaniteraan PengadiIan (Pasal 1 huruf c UU No. 8/1974). Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan (Pasal 1 angka 5 UU No. 43/1999).
Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah (Pasal 1 angka 7 UU No. 43/1999).



Janji, lihat: sumpah.
Kepegawaian adalah segala hal-hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri (Penjelasan UU No. 8/1974).
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari (Penjelasan Pasal 28 UU No. 8/1974). Lihat: sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian (Pasal 1 angka 8 UU No. 43/1999).
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian (Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/1974).
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 huruf a UU No. 8/1974). Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan (Pasal 3 UU No. 8/1974). Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1 UU No. 43/1999). Lihat: pembagian atas Pegawai Negeri.
Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Otonom (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b UU No. 8/1974). Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b UU No. 43/1999).



Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah: 1. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah-daerah, dan Kepaniteraan Pengadilan. 2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada Perusahaan Jawatan. 3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Daerah Otonom. 4. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan diperbantukan, atau dipekerjakan pada badan lain, sepertl Perusahaan Umum, Yayasan, dan lain-lain. 4. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas Negara lainnya, seperti Hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan lain-lain (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf a UU No. 8/1974). Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga pemerintah non-Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf a UU No. 43/1999).
Pegawai Negeri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 8/1974).
Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU No. 43/1999).
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang (Pasal 1 angka 4 UU No. 43/1999).
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 huruf e UU No. 8/1974). Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 3 UU No. 43/1999)
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 huruf b UU No. 8/1974). Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 2 UU No. 43/1999).
Pejabat yang berwenang menghukum Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pasal 1 huruf d PP No. 30/1980).



Pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja (Pasal 1 huruf b PP No. 30/1980). Lihat: termasuk pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan secara tertutup adalah pemeriksaan itu hanya dapat diketahui oleh pejabat yang berkepentingan (Penjelasan Pasal 9 ayat (3) alinea kedua PP No. 30/1980).
Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan (in service training) adalah suatu pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan (Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU No. 43/1999).
Pendidikan dan Pelatihan prajabatan (pre service training) adalah suatu pelatihan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya (Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU No. 43/1999).
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara (Penjelasan Pasal 10 UU No. 8/1974).
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil (Pasal 1 huruf a PP No. 30/1980).
Peraturan kedinasan adalah peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengenai kedinasan atau yang ada hubungannya dengan kedinasan (Pasal 1 huruf g PP No. 30/1980).
Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan (Pasal 4 alinea ketiga PP No. 30/1980).



Perintah kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai atau yang ada hubungannya dengan kedinasan (Pasal 1 huruf f PP No. 30/1980).
Rahasia adalah rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilakukan yang dapat mengakibatkan kerugian yang besar atau dapat menimbulkan bahaya, apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) alinea pertama UU No. 8/1974). Lihat: rahasia jabatan.
Rahasia jabatan adalah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan jabatannya. Pada umumnya rahasia jabatan dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan lain-lain; dapat berupa rekaman suara dan dapat pula berupa perintah atau keputusan lisan dari seorang atasan. Ditinjau dari sudut pentingnya, maka rahasia jabatan itu ditentukan tingkatan klasifikasinya, seperti sangat rahasia, rahasia, konfidensil atau terbatas. Ditinjau dari sudut sifatnya, maka ada rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terbatas pada waktu tertentu tetapi ada pula rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terus-menerus. Apakah sesuatu rencana, kegiatan atau tindakan bersifat rahasia jabatan, begitu juga tingkatan klasifikasi dan sampai bilamana hal itu menjadi rahasia jabatan, harus ditentukan dengan tegas oleh pimpinan instansi yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) alinea kedua UU No. 8/1974).
Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik adalah sanksi moril (Penjelasan Pasal 28 UU No. 8/1974).
Sistim karier adalah suatu sistim kepegawaian, di mana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat obyektip lainnya juga menentukan (Penjelasan UU No. 8/1974).
Sistim prestasi kerja adalah suatu sistim kepegawaian, di mana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata. Sistim prestasi kerja tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja (Penjelasan UU No. 8/1974).
Sistim skala ganda adalah sistim penggajian yang menentukan besarnya gaji yang bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi keria yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu (Penjelasan Pasal 7 alinea ketiga UU No. 8/1974).



Sistim skala tunggal adalah sistim penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu (Penjelasan Pasal 7 alinea ketiga UU No. 8/1974).
Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena Sumpah/Janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya Sumpah/Janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan (Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU No. 8/1974).
Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas (Pasal 4 alinea ketiga PP No. 30/1980).
Tewas ialah: 1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 2. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 3. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani atau cacad rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 4. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Kepada isteri/suami dan atau anak Pegawai Negeri yang tewas diberikan uang duka yang diterimakan sekaligus. Pemberian uang duka yang dimaksud tidak mengurangi pensiun dan hak-hak lainnya yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Penjelasan Pasal 9 ayat (3) UU No. 8/1974).



Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin itu (Penjelasan PP No. 30/1980).
Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dari lain-lain yang serupa dengan itu (Pasal 4 alinea kedua PP No. 30/1980).
Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telpon, radio, televisi, rekaman atau alat komunikasi lainnya (Pasal 4 alinea pertama PP No. 30/1980).

Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:

1.             PP No. 30/1980          Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2.             UU No. 8/1974           Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
3.             UU No. 43/1999         Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.