Istilah
hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai pegawai negeri dan pegawai
negeri sipil
Atasan
pejabat yang berwenang menghukum Pegawai Negeri Sipil adalah atasan langsung
dari pejabat yang berwenang menghukum (Pasal 1 huruf
e PP No. 30/1980).
Atasan
yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri (Pasal 1
huruf d UU No. 8/1974).
Cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti
Pegawai Negeri terdiri dari, cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti bersalin,
dan cuti di luar tanggungan Negara. Cuti
besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama,
seperti menunaikan ibadah haji (Penjelasan Pasal 8 UU No. 8/1974).
Formasi
adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan untuk mempu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU No. 43/1999).
Gaji
adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Pada umumnya sistim
penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistim, yaitu apa yang disebut sistim skala tunggal dan sistim skala ganda (Penjelasan Pasal 7 alinea kedua
UU No. 8/1974).
Gaji yang adil dan layak adalah bahwa gaji Pegawai Negeri
harus mampu memenuhi kebutuhan
hidup keluarganya, sehingga Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian, pikiran,
dan tenaganya hanya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU No. 43/1999).
Hukuman disiplin
bagi Pegawai Negeri Sipil adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai
Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pasal 1
huruf c PP No. 30/1980). Lihat: tujuan hukuman
disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman yang
dapat dijatuhkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri
Sipil ialah
tegoran lisan, tegoran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji
berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan sebagai
hukuman, pembebasan tugas, dan pemberhentian (Penjelasan Pasal 29 UU No. 8/1974).
Jabatan adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas,
tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka susunan suatu satuan
organisasi (Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/1974). Lihat: jabatan dari sudut struktural dan jabatan dari sudut fungsional.
Jabatan dari
sudut fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu satuan
organisasi, seperti Peneliti, Dokter Ahli Penyakit Jantung, Juru Ukur, dan lain-lain yang serupa dengan itu
(Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No.
8/1974).
Jabatan dari
sudut struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti
Sekretaris Jenderal, Direktur, Kepala Seksi, dan lain-lain (Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/1974).
Jabatan
Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki
Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan (Pasal 1 angka 6 UU No. 43/1999).
Jabatan Negeri adalah jabatan dalam
bidang eksekutip yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan kepaniteraan
PengadiIan (Pasal 1 huruf c UU
No. 8/1974). Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya
jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan
kepaniteraan pengadilan (Pasal 1 angka 5 UU No. 43/1999).
Jabatan
organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan
organisasi pemerintah (Pasal 1 angka 7 UU
No. 43/1999).
Kepegawaian adalah segala hal-hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai
Negeri
(Penjelasan UU No. 8/1974).
Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang harus dilaksanakan
oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Dengan
adanya Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara,
dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari (Penjelasan
Pasal 28 UU No. 8/1974). Lihat: sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik.
Manajemen
Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas,
fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan,
pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan
pemberhentian (Pasal 1 angka 8 UU No.
43/1999).
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri
Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian (Penjelasan Pasal 17 ayat
(1) UU No. 8/1974).
Pegawai Negeri adalah mereka yang
setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi
tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi
tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan
perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Pasal 1 huruf a UU No. 8/1974). Pegawai
Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh
kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan (Pasal 3
UU No. 8/1974). Pegawai Negeri
adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya,
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1 UU
No. 43/1999). Lihat: pembagian atas Pegawai
Negeri.
Pegawai Negeri
Sipil Daerah adalah
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Otonom (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b UU No. 8/1974). Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota
yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi
induknya (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b UU No. 43/1999).
Pegawai Negeri
Sipil Pusat adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
bekerja pada Departemen, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah-daerah, dan Kepaniteraan Pengadilan. 2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
bekerja pada Perusahaan Jawatan. 3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
diperbantukan atau dipekerjakan pada
Daerah Otonom. 4. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan diperbantukan,
atau dipekerjakan pada badan lain,
sepertl Perusahaan Umum, Yayasan, dan lain-lain. 4. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas Negara lainnya, seperti Hakim pada
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
dan lain-lain (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf a UU No. 8/1974). Pegawai Negeri Sipil
Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang
gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga
pemerintah non-Departemen, Kesekretariatan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan
Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan
tugas negara lainnya (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf a UU No. 43/1999).
Pegawai Negeri
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia. Pegawai
Negeri Sipil terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai
Negeri Sipil lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 8/1974).
Pegawai
tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna
melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis
profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri (Penjelasan Pasal
2 ayat (3) UU No. 43/1999).
Pejabat Negara adalah pimpinan dan
anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang
(Pasal 1 angka 4 UU No. 43/1999).
Pejabat
yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum
berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 1 huruf e UU No.
8/1974). Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau
tugasya berwenang melakukan tindakan
hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 3 UU No. 43/1999)
Pejabat
yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Pasal 1 huruf b UU No.
8/1974). Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 2 UU No. 43/1999).
Pejabat yang
berwenang menghukum
Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pasal 1 huruf
d PP No. 30/1980).
Pelanggaran
disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri
Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik
yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja (Pasal 1 huruf b PP No.
30/1980). Lihat: termasuk
pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai
sanksi terhadap pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan
secara tertutup adalah pemeriksaan
itu hanya dapat diketahui oleh pejabat yang berkepentingan (Penjelasan Pasal 9
ayat (3) alinea kedua PP No. 30/1980).
Pendidikan
dan Pelatihan dalam jabatan (in service
training) adalah suatu pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu,
keahlian, kemampuan, dan ketrampilan (Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU No. 43/1999).
Pendidikan
dan Pelatihan prajabatan (pre service
training) adalah suatu pelatihan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri
Sipil, dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya (Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU No. 43/1999).
Pensiun
adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya
kepada Negara (Penjelasan Pasal 10 UU
No. 8/1974).
Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah
peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak
ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil (Pasal 1 huruf a PP
No. 30/1980).
Peraturan
kedinasan adalah peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengenai
kedinasan atau yang ada hubungannya dengan kedinasan (Pasal 1 huruf g PP No.
30/1980).
Perbuatan adalah setiap tingkah
laku, sikap atau tindakan (Pasal 4 alinea ketiga PP No. 30/1980).
Perintah
kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai
atau yang ada hubungannya dengan kedinasan (Pasal 1 huruf f PP No. 30/1980).
Rahasia
adalah rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilakukan
yang dapat mengakibatkan kerugian yang besar atau dapat menimbulkan bahaya,
apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak
(Penjelasan Pasal 6 ayat (1) alinea pertama UU No. 8/1974). Lihat: rahasia jabatan.
Rahasia jabatan adalah rahasia
mengenai atau yang ada hubungannya dengan jabatannya. Pada umumnya rahasia
jabatan dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan
lain-lain; dapat berupa rekaman suara dan dapat pula berupa perintah atau
keputusan lisan dari seorang atasan. Ditinjau dari sudut pentingnya, maka
rahasia jabatan itu ditentukan tingkatan klasifikasinya, seperti sangat
rahasia, rahasia, konfidensil atau terbatas. Ditinjau dari sudut sifatnya, maka
ada rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terbatas pada waktu tertentu
tetapi ada pula rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terus-menerus. Apakah
sesuatu rencana, kegiatan atau tindakan bersifat rahasia jabatan, begitu juga
tingkatan klasifikasi dan sampai bilamana hal itu menjadi rahasia jabatan,
harus ditentukan dengan tegas oleh pimpinan instansi yang bersangkutan
(Penjelasan Pasal 6 ayat (1) alinea kedua UU No. 8/1974).
Sanksi terhadap
pelanggaran Kode Etik
adalah sanksi moril (Penjelasan Pasal 28 UU No. 8/1974).
Sistim
karier adalah suatu sistim kepegawaian, di mana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan,
sedang dalam pengembangannya
lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat obyektip lainnya juga menentukan (Penjelasan UU No. 8/1974).
Sistim
prestasi kerja adalah suatu sistim kepegawaian, di mana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk
naik pangkat didasarkan atas
kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus
dalam ujian dinas dan prestasi
dibuktikan secara nyata. Sistim prestasi kerja tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja (Penjelasan UU No. 8/1974).
Sistim skala ganda adalah sistim
penggajian yang menentukan besarnya
gaji yang bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan,
prestasi keria yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu
(Penjelasan Pasal 7 alinea ketiga UU
No. 8/1974).
Sistim skala tunggal
adalah
sistim penggajian yang
memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang
memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan
itu (Penjelasan Pasal 7 alinea ketiga UU
No. 8/1974).
Sumpah/Janji adalah suatu
kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan
di hadapan atasan yang berwenang
menurut agama atau kepercayaannya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Karena Sumpah/Janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya
Sumpah/Janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga
merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa
yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah
ditentukan (Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU No. 8/1974).
Termasuk
pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan,
mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau
rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk
kepentingan dinas (Pasal 4 alinea ketiga PP No. 30/1980).
Tewas
ialah: 1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 2.
meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya,
sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya; 3. meninggal dunia yang langsung diakibatkan
oleh luka atau cacad jasmani atau cacad rohani yang didapat dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya; 4. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang
tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Kepada isteri/suami dan atau anak Pegawai Negeri yang tewas diberikan uang duka
yang diterimakan sekaligus. Pemberian uang duka yang dimaksud tidak mengurangi
pensiun dan hak-hak lainnya yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Penjelasan Pasal 9 ayat (3) UU No. 8/1974).
Tujuan hukuman
disiplin adalah
untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran
disiplin. Oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum wajib
memeriksa lebih dahulu dengan seksama Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin itu (Penjelasan PP No. 30/1980).
Tulisan adalah pernyataan
pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun
dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dari lain-lain yang serupa dengan itu
(Pasal 4 alinea kedua PP No. 30/1980).
Ucapan adalah setiap
kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti
dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telpon, radio, televisi, rekaman atau
alat komunikasi lainnya (Pasal 4 alinea pertama PP No. 30/1980).
Daftar Singkatan Peraturan
Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:
1.
PP No. 30/1980 Peraturan
Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2.
UU No. 8/1974 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
3.
UU No. 43/1999 Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian.