Istilah
hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai pegawai negeri dan pegawai
negeri sipil
Kewarganegaraan adalah segala hal
ihwal yang berhubungan dengan warga negara (Pasal 1 angka
2 UU No. 12/2006).
Orang
asing adalah barangsiapa bukan warga negara Republik Indonesia (Pasal 20 UU No.
62/1958).
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan (Pasal 1 angka 3 UU No. 12/2006).
Warga Negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka
1 UU No. 12/2006).
Warga
negara Republik Indonesia ialah: a. orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik
Indonesia; b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan
pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan
ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia
di bawah 18 tahun; c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara Republik
Indonesia; d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Republik
Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya; e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga
negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau
selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya; f. orang yang lahir di dalam
wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui; g. seorang
anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak
diketahui kedua orang tuanya; h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik
Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui; i. orang yang lahir di
dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan
ayah atau ibunya itu; j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini (Pasal 1 UU No. 62/1958).
Warga Negara Indonesia adalah: a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia; b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia; c. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
asing dan ibu Warga Negara Indonesia; e. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut; f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia; g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia; h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; i. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak belas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya; j. anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; k.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; l. anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan; m. anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia (Pasal 4 UU No. 12/2006). Lihat: yang menjadi Warga Negara Indonesia.
Yang menjadi
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
(Pasal 2 UU No. 12/2006).
Daftar Singkatan Peraturan
Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:
1.
UU No. 62/1958 Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.
UU No. 12/2006 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia