Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Tindak Pidana Perjudian
Pasal
542 KUHP adalah Pasal 303 bis KUHP (Pasal 2 ayat (4) UU No. 7/1974).
Pelaksanaan
penertiban perjudian adalah upaya
penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian serta melarang pemberian izin
penyelenggaraan perjudian (Menimbang huruf b dan c PP No. 9/1981). Pemberian
izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian
yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang
dikaitkan dengan alasan-alasan lain (Pasal 1 PP No. 9/1981).
Penertiban perjudian adalah membatasi
perjudian sampai lingkungan sekecil-kecilnya untuk akhirnya menuju ke
penghapusan sama sekali (Menimbang huruf a PP No. 9/1981).
Penjudian
adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang
dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas (Penjelasan
Umum atas UU No. 7/1974, alinea kelima).
Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya (Pasal 303 ayat (3) Kolonial 732).
Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya (Pasal 303 ayat (3) Kolonial 732).
Tindak
pidana perjudian adalah barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang
diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 dan atau barang siapa ikut serta
main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat
dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah
memberi izin untuk mengadakan perjudian itu (Pasal 303 bis Kolonial 732).
Tindak pidana perjudian adalah kejahatan (Pasal 1 UU No. 7/1974). Tindak pidana
perjudian adalah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan
untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja
turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dan atau dengan sengaja
menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau
dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli
apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata-cara (Pasal 303 ayat (1) angka 1 dan angka 2 Kolonial 732).
Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:
1.
Kolonial
732 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Diubah dan ditambah dengan UU No. 1 dan 20 tahun
1946, UU No. 8 tahun 1951, UU Darurat No. 8 tahun 1955, UU No.73 tahun 1958, UU
No.1 tahun 1960, Perpu No. 16, 18 tahun 1960, Penpres No.1 tahun 1965, Penpres
No. 7 tahun 1974, Penpres No. 4 tahun 1976…).
2.
UU
No. 7/1974 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
3.
PP
No. 9/1981 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban
Perjudian.