Apa Metode Penelitian Hukum itu
Metode Penelitian Hukum terdiri dari tiga suku kata, dengan pengertian sebagai berikut:
- Metode, yaitu cara.
- Penelitian, yaitu melakukan sesuatu kajian dengan teliti pada suatu bidang ilmu.
- Hukum, yaitu aturan main di dalam hidup dan kehidupan.
Dari ketiga pengertian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Metode Penelitian Hukum adalah cara melakukan sesuatu kajian dengan teliti pada suatu aturan main di dalam hidup dan kehidupan (Doe, 0300910).
Kembali ke pertanyaan pilihanBilamana Metode Penelitian Hukum digunakan?
Metode penelitian hukum baru digunakan apabila seseorang akan melakukan penelitian hukum.
Kembali ke pertanyaan pilihanSiapa yang menggunakan Metode Penelitian Hukum?
Subjek yang menggunakan metode penelitian hukum adalah mahasiswa fakultas hukum.
Kembali ke pertanyaan pilihanDimana Metode Penelitian Hukum diperoleh?
Metode penelitian hukum dapat diperoleh dari kepustakaan, wawancara dengan dosen mata kuliah metode penelitian hukum, dan atau dengan teman yang memiliki pengetahuan atas metode tersebut.
Kembali ke pertanyaan pilihanMengapa menggunakan Metode Penelitian Hukum?
Metode penelitian hukum digunakan agar penelitian hukum yang dilakukan tidak menjadi sia-sia, atau agar penelitian hukum yang dilakukan bisa membawa manfaat bagi perkembangan ilmu hukum.
Kembali ke pertanyaan pilihanBagaimana Metode Penelitian Hukum yang baik?
Pertanyaan ini sebenarnya tidak relevan dijawab pada sesi kali ini, tetapi ya sudahlah...
Metode penelitian hukum yang baik adalah metode yang dilakukan dengan niat tulus, data mulus, dan fikiran fokus. Dari ketiga hal ini, dapat diuraikan sebagai berikut:
- Metode Penelitian dapat berjalan dengan baik apabila peneliti memiliki niat untuk melakukan penelitian.
- Metode Penelitian dapat berjalan dengan baik apabila peneliti memiliki data yang lengkap terhadap penelitian yang akan dilakukan.
- Metode Penelitian dapat berjalan dengan baik apabila peneliti berkonsentrasi penuh terhadap penelitian yang dilakukan.
Apakah hanya itu saja?
Untuk saat ini, ya!
Kembali ke pertanyaan pilihan
No comments:
Post a Comment