Alhamdulillah, Kamus Hukum Digital yang diharapkan dapat bermanfaat bagi peneliti atau calon peneliti dalam kajian ilmu hukum pada akhirnya selesai dalam versi 1.0.
Kamus Hukum Digital dengan judul Kamus Hukum Elektronik Versi 1.0 berisikan materi 100% tidak melanggar Hak Cipta.
Hal ini disebabkan bahan referensi kamus didasarkan atas ketentuan yang diatur pada Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa:
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. Peraturan perundang-undangan;
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.