Istilah Hukum Ilmu Hukum Pidana

Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ilmu hukum pidana

 

Dalam penerbangan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (diembarkasi) (Pasal 95b Kolonial 732).

Hari adalah waktu selama dua puluh empat jam. Bulan adalah waktu selama tiga puluh hari (Pasal 97 Kolonial 732).

Luka berat berarti jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian; kehilangan salah satu pancaindera;  mendapat cacat berat; menderita sakit lumpuh; terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih; gugur atau matinya kandungan seorang perempuan (Pasal 90 Kolonial 732).

Nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya (Pasal 93 ayat (1) bis Kolonial 732).

Pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan (Pasal 92 bis Kolonial 732).

Permufakatan jahat adalah dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan (Pasal 88 Kolonial 732).

Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia, termasuk pula pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia (Pasal 95a ayat (1) dan ayat (2) Kolonial 732).

Ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi (Pasal 101 Kolonial 732).

Waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit (Pasal 98 Kolonial 732).

 

Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:

1.             Kolonial 732        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Diubah dan ditambah dengan UU No. 1 dan 20 tahun 1946, UU No. 8 tahun 1951, UU Darurat No. 8 tahun 1955, UU No.73 tahun 1958, UU No.1 tahun 1960, Perpu No. 16, 18 tahun 1960, Penpres No.1 tahun 1965, Penpres No. 7 tahun 1974, Penpres No. 4 tahun 1976…).