Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ilmu hukum pidana
Dalam
penerbangan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya
penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang
(diembarkasi) (Pasal 95b Kolonial 732).
Hari
adalah waktu selama dua puluh empat jam. Bulan adalah waktu selama tiga puluh
hari (Pasal 97 Kolonial 732).
Luka
berat berarti jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan
sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; tidak mampu
terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
kehilangan salah satu pancaindera;
mendapat cacat berat; menderita sakit lumpuh; terganggunya daya pikir
selama empat minggu lebih; gugur atau matinya kandungan seorang perempuan
(Pasal 90 Kolonial 732).
Nakoda
ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya (Pasal 93
ayat (1) bis Kolonial 732).
Pengusaha
ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan (Pasal 92 bis Kolonial 732).
Permufakatan
jahat adalah dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan (Pasal
88 Kolonial 732).
Pesawat
udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia, termasuk
pula pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh
perusahaan penerbangan Indonesia (Pasal 95a ayat (1) dan ayat (2) Kolonial
732).
Ternak
yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi (Pasal
101 Kolonial 732).
Waktu
malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit (Pasal 98
Kolonial 732).
Daftar
Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:
1.
Kolonial
732 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Diubah dan ditambah dengan UU No. 1 dan 20 tahun
1946, UU No. 8 tahun 1951, UU Darurat No. 8 tahun 1955, UU No.73 tahun 1958, UU
No.1 tahun 1960, Perpu No. 16, 18 tahun 1960, Penpres No.1 tahun 1965, Penpres
No. 7 tahun 1974, Penpres No. 4 tahun 1976…).