Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ilmu hukum perdata
HIR
adalah singkatan
dari Herzien Inlandsch Reglement. HIR
adalah pembaharuan isi IR. Lihat RIB.
Hukum perdata
disebut juga hukum sipil, dibagi atas: hukum perdata
material
dan hukum perdata formal (Penjelasan
Pasal 118 HIR/RIB).
Hukum perdata
material yaitu
kumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengatur perhubungan-perhubungan antara
orang-orang atau badan-badan hukum satu sama lain, yang timbul dari perhubungan
pergaulan masyarakat, seperti misalnya peraturan-peraturan tentang jual beli,
sewa-menyewa, gadai, perseroan dagang, tentang kawin dan perceraian dan lain
sebagainya. Hukum perdata material ini terutama tercantum dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil, Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan dan dalam Hukum
Adat yang tidak tertulis (Penjelasan Pasal 118 HIR/RIB).
IR
adalah singkatan
dari Reglement op de uitoefening van de
politie, de burgerlijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders
en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura atau dengan singkatan lazim Inlandsch Reglement. Reglemen ini dibuat
di zaman pemerintahan Belanda (Sejarah HIR/RIB). Dengan Staatsblad 1941 No. 44
isi I.R. itu diperbaharui. dan mendapat nama baru: "Herzien Inlandsch Reglement", disingkat HIR artinya
"Reglemen Bumiputera (Indonesia) yang Dibaharui", yang biasa
disingkat menjadi RIB.
Keluarga
sedarah yaitu kekeluargaan antara orang-orang yang mempunyai "nenek
moyang" atau "darah" yang sama seperti kakek, bapak, anak, cucu
dan seterusnya (Pasal 290 BW) (lihat penjelasan Pasal 144 HIR/RIB).
Keluarga semenda yaitu keluarga karena perkawinan, yaitu pertalian kekeluargaan yang timbul antara salah satu pihak dengan para keluarga sedarah dari pihak yang lain yang di kawin (Pasal 295 BW), seperti misalnya ipar laki-laki dan ipar perempuan (Penjelasan Pasal 144 HIR/RIB).
Keluarga semenda yaitu keluarga karena perkawinan, yaitu pertalian kekeluargaan yang timbul antara salah satu pihak dengan para keluarga sedarah dari pihak yang lain yang di kawin (Pasal 295 BW), seperti misalnya ipar laki-laki dan ipar perempuan (Penjelasan Pasal 144 HIR/RIB).
Keturunan
lurus yaitu keturunan, garis, pancaran atau linie yang menggambarkan derajat
atau kelahiran antara orang-orang yang berturut-turut diberanakkan
(dilahirkan). Keturunan yang bukan "keturunan lurus" termasuk "keturunan
menyimpang" (Pasal 291 BW) (lihat penjelasan Pasal 144 HIR/RIB).
Perjanjian
pekerjaan yaitu perjanjian perburuhan (Penjelasan Pasal 145 HIR/RIB).
Pupu
yaitu derajat. Lihat sepupu.
RIB
adalah singkatan
dari Reglemen Bumiputera (Indonesia) yang Dibaharui. Lihat HIR.
Saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak adalah ipar laki-laki dan ipar perempuan dari pihak itu sendiri (Penjelasan Pasal 146 HIR/RIB).
Saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak adalah ipar laki-laki dan ipar perempuan dari pihak itu sendiri (Penjelasan Pasal 146 HIR/RIB).
Daftar
Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:
1.
Kolonial
1 HERZIEN
INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R) REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B.)