Istilah Hukum Ilmu Hukum Perdata

Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ilmu hukum perdata






HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement. HIR adalah pembaharuan isi IR. Lihat RIB.
Hukum perdata disebut juga hukum sipil, dibagi atas: hukum perdata material dan hukum perdata formal (Penjelasan Pasal 118 HIR/RIB).
Hukum perdata material yaitu kumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengatur perhubungan-perhubungan antara orang-orang atau badan-badan hukum satu sama lain, yang timbul dari perhubungan pergaulan masyarakat, seperti misalnya peraturan-peraturan tentang jual beli, sewa-menyewa, gadai, perseroan dagang, tentang kawin dan perceraian dan lain sebagainya. Hukum perdata material ini terutama tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan dan dalam Hukum Adat yang tidak tertulis (Penjelasan Pasal 118 HIR/RIB).
IR adalah singkatan dari Reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura atau dengan singkatan lazim Inlandsch Reglement. Reglemen ini dibuat di zaman pemerintahan Belanda (Sejarah HIR/RIB). Dengan Staatsblad 1941 No. 44 isi I.R. itu diperbaharui. dan mendapat nama baru: "Herzien Inlandsch Reglement", disingkat HIR artinya "Reglemen Bumiputera (Indonesia) yang Dibaharui", yang biasa disingkat menjadi RIB.
Keluarga sedarah yaitu kekeluargaan antara orang-orang yang mempunyai "nenek moyang" atau "darah" yang sama seperti kakek, bapak, anak, cucu dan seterusnya (Pasal 290 BW) (lihat penjelasan Pasal 144 HIR/RIB).
Keluarga semenda yaitu keluarga karena perkawinan, yaitu pertalian kekeluargaan yang timbul antara salah satu pihak dengan para keluarga sedarah dari pihak yang lain yang di kawin (Pasal 295 BW), seperti misalnya ipar laki-laki dan ipar perempuan (Penjelasan Pasal 144 HIR/RIB).




Keturunan lurus yaitu keturunan, garis, pancaran atau linie yang menggambarkan derajat atau kelahiran antara orang-orang yang berturut-turut diberanakkan (dilahirkan). Keturunan yang bukan "keturunan lurus" termasuk "keturunan menyimpang" (Pasal 291 BW) (lihat penjelasan Pasal 144 HIR/RIB).
Perjanjian pekerjaan yaitu perjanjian perburuhan (Penjelasan Pasal 145 HIR/RIB).
Pupu yaitu derajat. Lihat sepupu.
RIB adalah singkatan dari Reglemen Bumiputera (Indonesia) yang Dibaharui. Lihat HIR.
Saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak adalah ipar laki-laki dan ipar perempuan dari pihak itu sendiri (Penjelasan Pasal 146 HIR/RIB).
Sepupu yaitu sederajat, sama dengan diciptakan oleh satu kelahiran (Penjelasan Pasal 144 HIR/RIB).



Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:
1.             Kolonial 1            HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R) REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B.)