Istilah hukum di dalam KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
Ahli
waris, lihat: yang berhak
menjadi ahli waris,
legitieme portie, dan orang
yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris.
Akta
otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang
oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu
dibuat (Pasal 1868 Kolonial 23).
Barang adalah tiap benda dan
tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik (Pasal 499 Kolonial 23).
Lihat: barang milik perorangan dan barang milik suatu persekutuan.
Barang milik perorangan adalah barang
milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan (Pasal 527 Kolonial
23).
Barang milik
suatu persekutuan adalah
barang milik bersama dari suatu perkumpulan (Pasal 526 Kolonial 23).
Belum
dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan
tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap
dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa (Pasal
330 Kolonial 23).
Besit
adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan
seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang
itu miliknya sendiri. (Pasal 529 Kolonial 23).
Bukti
permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar, daftar-daftar dan surat-surat
rumah tangga bapak atau ibu, atau akta-akta notaris atau akta-akta di bawah
tangan yang berasal dari pihak-pihak yang tersangkut dalam perselisihan, atau
bila masih hidup, mereka yang sedianya berkepentingan dalam perselisihan itu
(Pasal 265 Kolonial 23).
Bunga
tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan
hasil bumi yaitu beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya, atau
diperjanjikan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga ketika benda itu
dijual kepada orang lain atau dihibahkan. Alas hak yang melahirkannya harus
diumumkan (Pasal 737 Kolonial 23).
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas
utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan
piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan
pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai
pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan
setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan (Pasal 1150
Kolonial 23).
Ganti
rugi, lihat menangkis
tuntutan ganti rugi.
Garis
lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan
keturunan yang lain (Pasal 291 Kolonial 23). Lihat: garis lurus ke atas dan garis lurus ke bawah.
Garis lurus ke
atas adalah
hubungan antara seorang dan mereka yang menurunkannya (Pasal 292 Kolonial 23).
Garis lurus ke
bawah adalah
hubungan antara bapak asal dan keturunannya (Pasal 292 Kolonial 23).
Garis
menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang seorang bukan
keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama (Pasal
291 Kolonial 23).
Hak
guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak
milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah,
sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil
atau pendapatan. Alas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara
seperti yang ditentukan dalam Pasal 620. (Pasal 720 Kolonial 23).
Hak
istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang
kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya,
semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi
daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan
kebalikannya (Pasal 1134 Kolonial 23).
Hak
milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk
berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan
dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang
berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak
mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian
kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan (Pasal
570 Kolonial 23). Lihat: hak milik atas
harta karun.
Hak milik atas
harta karun
ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu
ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuhnya adalah milik yang
menemukan dan separuh lainnya adalah milik si pemilik tanah (Pasal 587 Kolonial
23).
Hak
numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau
tanaman di atas tanah orang lain (Pasal 711 Kolonial 23).
Hak
pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dan barang milik orang
lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang
tersebut sebaik-baiknya (Pasal 756 Kolonial 23). Hak pakai hasil berakhir: 1.
karena meninggalnya pemakai hasil; 2. bila tenggang waktu hak pakai hasil itu
telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu telah dipenuhi; 3. karena
percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu
orang; 4. karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik; 5. karena lewat
waktu, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan
haknya 6. karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu
musnah (Pasal 807 Kolonial 23).
Harta
karun adalah segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun
dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan
semata-mata (Pasal 587 Kolonial 23). Lihat: hak milik atas harta karun.
Hibah wasiat ialah suatu penetapan
khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang
barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya,
semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil
atas sebagian atau semua barangnya (Pasal 957 Kolonial 23).
Hibah,
lihat: hibah wasiat, dan penghibahan.
Hipotek
adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan
dalam pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162 Kolonial 23).
Jika
seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran
terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara
perdata ke Pengadilan untuk menangkis
tuntutan ganti rugi (Pasal 1919 Kolonial 23).
Jual
beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
dijanjikan (Pasal 1457 Kolonial 23). Lihat: penyerahan, kewajiban
utama pembeli
dan dua kewajiban
utama penjual.
Kekeluargaan
sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang
adalah keturunan dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak
asal yang sama (Pasal 290 Kolonial 23).
Kekeluargaan
semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian
antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain.
Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan
sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda (Pasal 295 Kolonial 23).
Kewajiban utama pembeli adalah membayar
harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan
(Pasal 1513 Kolonial 23).
Legitieme portie atau bagian
warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan
kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya
orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah
antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 Kolonial
23).
Lewat
waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan
terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 1946
Kolonial 23).
Lihat:
perikatan bersyarat.
Lihat:
perjanjian hukuman.
Orang yang dianggap tidak pantas
untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat
warisan, ialah: 1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba
membunuh orang yang meninggal itu; 2. dia yang dengan putusan Hakim pernah
dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris,
bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman
penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; 3. dia yang telah
menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan
nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; 4. dia yang telah
menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu
(Pasal 838 Kolonial 23).
Pemberian kuasa
dapat dilakukan secara
khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara
umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. (Pasal 1795 Kolonial
23).
Pemberian
kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang
lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang
memberikan kuasa (Pasal 1792 Kolonial 23). Lihat: Pemberian kuasa dapat dilakukan secara.
Penanggungan
ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur,
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak
memenuhi perikatannya (Pasal 1820 Kolonial 23).
Pengabdian
pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan
seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain. Baik
mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan
dengan pribadi seseorang (Pasal 674 Kolonial 23).
Penghibahan adalah suatu
persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara
cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang
menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui
penghibahanpenghibahan antara orang-orang yang masih hidup. (Pasal 1666
Kolonial 23).
Penjual
mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan
menanggungnya (Pasal 1474 Kolonial 23).
Penyerahan ialah pemindahan
barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli (Pasal
1475 Kolonial 23).
Perdamaian
adalah suatu persetujuan yang berisi
bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah
pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun
mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis (Pasal 1851
Kolonial 23).
Perjanjian
bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang
akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan
dimintanya kembali (Pasal 1770 Kolonial 23).
Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian
yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang
mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak melaksanakan hal itu (Pasal 1304
Kolonial 23).
Perjanjian kerja
batal demi hukum disebabkan
oleh: Suatu perjanjian kerja antara suami istri (Pasal 1601i Kolonial 23). Tiap
perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan
kerja (Pasal 1603u Kolonial 23).
Perjanjian
kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri
untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah
selama waktu yang tertentu (Pasal 1601a Kolonial 23) Lihat: perjanjian kerja batal demi hukum.
Perjanjian
pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong,
mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu
pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan (Pasal 1601b Kolonial 23).
Perjanjian
perburuhan kolektif adalah suatu peraturan yang dibuat oleh seorang majikan
atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau lebih yang merupakan badan
hukum di satu pihak, dari suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan suatu
badan hukum di lain pihak, tentang syarat-syarat kerja yang harus diindahkan
sewaktu membuat suatu perjanjian kerja (Pasal 1601n Kolonial 23).
Perjanjian,
lihat persetujuan.
Persangkaan
ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu
peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui
umum. Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan
undang-undang
dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang (Pasal 1915 Kolonial 23).
Persangkaan yang
berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan
tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.
Persangkaan semacam itu antara lain adalah; 1. perbuatan yang dinyatakan batal
oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata berdasarkan dari sifat dan
wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan
undang-undang; 2. pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik
atau pembebasan utang dari keadaan tertentu; 3. kekuatan yang diberikan oleh
undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang
pasti; 4. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau
kepada sumpah salah satu pihak (Pasal 1916 Kolonial 23).
Perseroan
perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji
untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan
yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka (Pasal 1618 Kolonial
23).
Persetujuan adalah suatu perbuatan
dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau
lebih (Pasal 1313 Kolonial 23). Lihat: yang tak cakap untuk membuat persetujuan, persetujuan
yang sah,
dan persetujuan untung-untungan.
Persetujuan
untung-untungan ialah
suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua
pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum
pasti. Demikian adalah: persetujuan pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian
dan pertaruhan. (Pasal 1774 Kolonial 23).
Persetujuan yang sah memenuhi empat
syarat: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk
membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang
tidak terlarang.
Pinjam
pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu
barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa
pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang
ditentukan, akan mengembalikan barang itu (Pasal 1740 Kolonial 23).
Pinjam
pakai habis adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan
sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat
bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama
dalam jumlah dan keadaan yang sama (Pasal 1754 Kolonial 23).
Sewa
menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri
untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu
tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut
terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap
maupun yang bergerak (Pasal 1548 Kolonial 23).
Suami
adalah kepala persatuan perkawinan (Pasal 105 Kolonial 23).
Suatu perikatan
adalah bersyarat
jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum
terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai
terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu,
tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu (Pasal 1253 Kolonial 23). Lihat:
perikatan dengan syarat tunda.
Suatu perikatan
dengan syarat tunda
adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan
datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang
sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal
pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwanya terjadi; dalam
hal kedua, perikatan mulai berlaku sejak terjadi (Pasal 1263 Kolonial 23).
Surat wasiat
atau testamen adalah
sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi
setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 Kolonial
23).
Testamen, lihat surat wasiat.
Tukar
menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri
untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu
barang lain (Pasal 1541 Kolonial 23). Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat
pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar (Pasal 1542 Kolonial 23).
Tulisan di bawah tangan adalah akta yang
ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan
tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
(Pasal 1874 Kolonial 23).
Yang berhak
menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut
undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup
terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan
suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan
menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal
tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu (Pasal 832
Kolonial 23).
Yang tak cakap
untuk membuat persetujuan adalah: 1. anak yang belum dewasa; 2. orang
yang ditaruh di bawah pengampuan; perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang
ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang
dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (Pasal 1330 Kolonial 23).
Daftar Singkatan Peraturan
Perundang-undangan berdasarkan Abjad:
1.
Kolonial
23: KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk
Wetboek voor Indonesie)