Istilah
hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai desa.
Alokasi
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh Kabupaten/Kota (Pasal 11 angka 6 PP No. 72/2005).
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa (Pasal 1 angka
12 PP No. 72/2005).
Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan
dengan cara musyawarah dan mufakat (Pasal 30 ayat (1) PP No. 72/2005). Lihat: masa jabatan anggota BPD.
APBN
adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Badan
Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
(Pasal 1 angka 8 PP No. 72/2005).
BPKMD
adalah singkatan dari Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Daerah
Kecamatan (Pasal 10 PerPres No. 15/1960).
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa
Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan: a. bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah; c. berpendidikan paling rendah
tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat; d. berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun; e. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
f. penduduk desa setempat; g. tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 (lima) tahun; h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; i. Belum pernah menjabat
sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.
j. memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
(Pasal 44 PP No. 72/2005).
Dana
perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 10
PP No. 72/2005).
Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1 PP No. 45/2007). Lihat: Pemerintahan Desa.
Desa
tertinggal adalah desa yang dikategorikan tertinggal sebagaimana ditetapkan
oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas dan Menteri
Dalam Negeri, berdasar data hasil survei Biro Pusat Statistik (I.3 L. Inpres
No. 5/1993).
Kejar
adalah singkatan dari Kelompok Belajar.
Kepala
Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
desa
(Pasal 75 ayat (1) PP No. 72/2005). Lihat masa jabatan kepala desa dan pengertian calon kepala desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan
kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang
dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut (Penjelasan Pasal 75 ayat (1) PP No. 72/2005).
Lembaga
Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat (Pasal 1 angka 9 PP No. 72/2005).
LKMD
adalah singkatan dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
Masa jabatan
anggota BPD adalah
6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya (Pasal 30 ayat (3) PP No. 72/2005).
Masa jabatan
Kepala Desa adalah
6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali
hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya (Pasal 52 PP No. 72/2005).
Pegawai Negeri
Sipil adalah
mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi
tugas-tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya
yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji
menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 2 PP No. 45/2007).
Pembinaan
adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian,
pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi,
monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan desa (Pasal 1 angka 15
PP No. 72/2005).
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 6 PP No. 72/2005).
Penduduk desa
setempat adalah penduduk
yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa bersangkutan atau memiliki tanda bukti
yang sah sebagai penduduk desa bersangkutan (Penjelasan Pasal 44 huruf f PP No.
72/2005).
Peraturan
Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
(Pasal 1 angka 13 PP No. 72/2005).
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
Desa (Pasal 1 angka 14 PP No.
72/2005).
Sekretaris
Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang
tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat (Pasal 1 angka 3
PP No. 45/2007).
Tokoh
masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan
pemuka-pemuka masyarakat lainnya (Penjelasan Pasal 47 ayat (1) PP No. 72/2005).
UDKP
adalah singkatan dari Unit Daerah Kerja Pembangunan.
Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan
berdasarkan Abjad:
1.
PP No. 45/2007 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
2.
PP No.
72/2005 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa.
3.
PerPres No. 15/1960 Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 1960 Tanggal 28 Juli 1960 tentang Organisasi Penyelenggaraan
Pembangunan Masyarakat Desa.
4.
L. Inpres No. 5/1993 Lampiran Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1993 Tanggal 27 Desember 1993 tentang
Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan.