Istilah
hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai korupsi.
Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Penjelasan Pasal 12 huruf d UU No. 20/2001).
Akuntabilitas
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi
Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 5 huruf a UU No. 30/2002).
Alat
optik atau yang serupa dengan itu tidak terbatas pada data penghubung
elektronik (electronic data interchange),
surat elektronik (e-mail), telegram,
teleks, dan faksimili (Penjelasan Pasal 26A huruf a UU No. 20/2001).
Asas Akuntabilitas adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara
Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 3 angka 7 UU No. 28/1999).
Asas Kepastian
Hukum adalah
asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Penyelenggara Negara (Pasal 3 angka 1 UU No. 28/1999).
Asas Kepentingan
Umum adalah
asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif (Pasal 3 angka 3 UU No. 28/1999).
Asas Keterbukaan adalah asas yang
membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara
(Pasal 3 angka 4 UU No. 28/1999).
Asas
Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan
kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 3
angka 6 UU No. 28/1999).
Asas
Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban Penyelenggara Negara (Pasal 3 angka 5 UU No. 28/1999).
Asas Tertib Penyelenggara
Negara adalah
asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggaraan negara (Pasal 3 angka 2 UU No. 28/1999).
Asas
Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma
kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Pasal 1 angka 6 UU
No. 28/1999).
Asas-asas Umum
penyelenggaraan negara meliputi: 1. Asas Kepastian Hukum; 2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; 3. Asas Kepentingan Umum; 4. Asas
Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas; 6. Asas Profesionalitas, dan 7. Asas Akuntabilitas.
Azas
legalitas adalah unsur fundamental dalam negara hukum, di samping pengakuan
hak-hak azasi yang harus dijunjung tinggi dan unsur peradilan bebas (Penjelasan
Pasal 36 UU No. 3/1971).
Disimpan
secara elektronik misalnya data yang disimpan dalam mikro film, Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM) atau
Write Once Read Many (WORM)
(Penjelasan Pasal 26A huruf a UU No. 20/2001).
Fasilitas
adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga
pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian izin yang
eksklusif, termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Penjelasan atas UU No. 31/1999).
Fee adalah keuntungan yang
tidak perlu dikembalikan (Halaman
4 Putusan No. K/Pid.Sus/2008).
Gratifikasi
adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No.
20/2001).
Gubernur
adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah (Penjelasan Pasal 2 angka 4 UU No.
28/1999).
Kepastian
hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan
tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 5 huruf a UU No.
30/2002).
Kepentingan
umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, dan selektif (Pasal 5 huruf a UU No. 30/2002).
Kerugian keuangan negara adalah kerugian
yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang
berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU
No. 31/1999).
Keterbukaan
adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 5 huruf a UU
No. 30/2002).
Keuangan
negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau
yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan
segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (a) berada dalam penguasaan,
pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat
pusat maupun di daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan
bertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan,
badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang
menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara (Penjelasan
atas UU No. 31/1999). Lihat: kerugian
keuangan negara.
Kolusi adalah permufakatan
atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara
Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan
atau negara (Pasal 1 angka 4 UU No. 28/1999).
Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun (Pasal 3 angka 2 UU No. 30/2002).
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 2 angka
2 UU No. 30/2002).
Korporasi
adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 angka 1 UU No. 31/1999).
Korupsi adalah tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tindak pidana korupsi (Pasal 1 angka 3 UU No. 28/1999).
Lembaga
independen adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas
dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara
lainnya (Pasal 11 UU No. 28/1999).
Memperkaya
adalah menjadi bertambah kaya, dengan demikian berapapun jumlah harta kekayaan yang bertambah sudah dapat dikatakan sebagai memperkaya atau menjadi bertambah kaya (Halaman 74 Putusan No. 163 K/Pid.Sus/2008).
Nepotisme adalah setiap
perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan
kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat,
bangsa dan negara (Pasal 1 angka 5 UU No. 28/1999).
Pelapor
tindak pidana korupsi adalah orang yang memberi informasi kepada penegak hukum
mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU No. 31/1999).
Pemberantasan
tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Pasal 1 angka 3 UU No. 30/2002).
Pembuktian
terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa (Penjelasan atas UU
No. 31/1999). Lihat: Pembuktian
terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang.
Pembuktian
terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang yakni terdakwa mempunyai
hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib
memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau
suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai
hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban
membuktikan dakwaannya (Penjelasan atas UU No. 31/1999).
Penyelenggara
Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Pasal 1 angka 2 UU No. 30/2002). Penyelenggara
negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (penjelasan Pasal 11
huruf a UU No. 30/2002). Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1 UU No.
28/1999). Lihat: penyelenggara
Negara yang bersih
dan Penyelenggara Negara meliputi.
Penyelenggara
Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga
Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat negara yang lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7.
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Pasal 2 UU No. 28/1999).
Penyelenggara
Negara yang bersih
adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari
praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta
perbuatan tercela lainnya (Pasal 1 angka 2 UU No. 28/1999).
Perekonomian
Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang
didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh
kehidupan rakyat (Penjelasan atas UU No. 31/1999).
Proporsionalitas
adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung
jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 5 huruf a UU No.
30/2002).
RAN
adalah singkatan dari Rencana Aksi Nasional (Intruksi kesebelas angka 3 Inpres
No. 5/2004).
Rekening
simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, termasuk penitipan
(custodian) dan penyimpanan barang
atau surat berharga (safedeposit box)
(Penjelasan Pasal 29 ayat (4) UU No. 31/1999).
Sumber
hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
memaksa, yaitu apabila aturan itu dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan
nyata (Halaman 79 Putusan No.
290 K/Pid.Sus/2008).
Tindak
Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Pasal 1 angka 1 UU No. 30/2002).
Daftar Singkatan Peraturan
Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:
1.
Inpres No. 5/2004 Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
2.
UU No. 3/1971 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.
UU No. 31/1999 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.
UU No. 20/2001 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5.
UU No. 30/2002 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6.
UU No. 28/1999 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
7.
PUTUSAN
No. 163 K/Pid.Sus/2008.
8.
PUTUSAN
No. 290 K/Pid.Sus/2008
9.
PUTUSAN
No. K/Pid.Sus/2008).