Istilah
hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai peradilan agama.
Bidang
kewarisan ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan
mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan
melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut (Pasal 49 ayat (3) UU No.
7/1989).
Bidang
perkawinan ialah hal-hal yang diatur dalam atau
berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku (Pasal 49 ayat (2)
UU No. 7/1989).
Hakam
ialah orang yang ditetapkan Pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak
keluarga istri atau pihak lain untuk mencari upaya penyelesaian perselisihan
terhadap syiqaq (Pasal 76 ayat
(2) UU No. 7/1989).
Hakim
adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (Pasal 11 angka 1 UU
No. 7/1989). Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Penjelasan Pasal 12 ayat
(1) UU No. 7/1989).
Hakim
pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman (Pasal 11
ayat (1) UU No. 3/2006).
Penetapan
adalah keputusan Pengadilan atas perkara permohonan, sedangkan putusan adalah
keputusan Pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa
(Penjelasan Pasal 60 ayat (1) UU No. 7/1989).
Pengadilan
agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kabupaten/kota (Pasal 4 ayat (1) UU No. 3/2006).
Pengadilan
tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi (Pasal 4 ayat (2) UU No. 3/2006).
Peradilan adalah salah satu
upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum
(Konsideran huruf c UU No. 7/1989).
Peradilan
Agama adalah peradilan bagi
orang-orang yang beragama Islam (Pasal 1 angka 1 UU No. 7/1989). Peradilan Agama
adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan negara yang dijamin
kemerdekaannya dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Penjelasan
atas UU No. 7/1989). Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 2 angka 1 UU No.
3/2006).
Syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus
antara suami dan istri (Pasal 76 ayat (1) UU No. 7/1989).
Daftar Singkatan Peraturan
Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:
1.
UU No. 7/1989 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
2.
UU No. 3/2006 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.