Istilah Hukum Ilmu Hukum Acara Peradilan Agama

Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai peradilan agama.

 

Bidang kewarisan ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut (Pasal 49 ayat (3) UU No. 7/1989).

Bidang perkawinan ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku (Pasal 49 ayat (2) UU No. 7/1989).

Hakam ialah orang yang ditetapkan Pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga istri atau pihak lain untuk mencari upaya penyelesaian perselisihan terhadap syiqaq (Pasal 76 ayat (2) UU No. 7/1989).

Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (Pasal 11 angka 1 UU No. 7/1989). Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU No. 7/1989).

Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman (Pasal 11 ayat (1) UU No. 3/2006).

Penetapan adalah keputusan Pengadilan atas perkara permohonan, sedangkan putusan adalah keputusan Pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa (Penjelasan Pasal 60 ayat (1) UU No. 7/1989).

Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota (Pasal 4 ayat (1) UU No. 3/2006).

Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi (Pasal 4 ayat (2) UU No. 3/2006).

Peradilan adalah salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum (Konsideran huruf c UU No. 7/1989).

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Pasal 1 angka 1 UU No. 7/1989). Peradilan Agama adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan negara yang dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Penjelasan atas UU No. 7/1989). Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 2 angka 1 UU No. 3/2006).

Syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami dan istri (Pasal 76 ayat (1) UU No. 7/1989).

 

 

 

Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:

1.             UU No. 7/1989           Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

2.             UU No. 3/2006             Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.