Istilah
hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Konsumen
Akademisi
adalah mereka yang berpendidikan tinggi dan anggota perguruan tinggi (Pasal 36
huruf d UU No. 8/1999).
Asas
Perlindungan konsumen yaitu: 1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan. 2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. 3.
Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 5. Asas
kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum (Penjelasan Pasal 2 UU No. 8/1999).
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen (Pasal 1 angka 11 UU
No. 8/1999)
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan perlindungan konsumen (Pasal 1 angka 12 UU No. 8/1999).
Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun
tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat
untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen
(Pasal 1 angka 4 UU No. 8/1999).
Best before adalah istilah
asing untuk jangka waktu penggunaan/pemanfaatannya yang paling baik (Pasal 8
ayat (1) huruf g UU No. 8/1999).
BPKN
adalah singkatan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Pasal 1 angka 3 PP
No. 57/2001). Lihat: persyaratan
keanggotaan BPKN.
Faktor utama
yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya
masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh
karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan
hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan
pendidikan konsumen (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).
Hak konsumen adalah: a. hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi
dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h.
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya (Pasal 4 UU No. 8/1999).
Hak pelaku usaha adalah: a. hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; b. hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; c. hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen; d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
(Pasal 6 UU No. 8/1999).
Impor
barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (Pasal 1 angka
7 UU No. 8/1999).
Impor
jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah
Republik Indonesia (Pasal 1 angka 8 UU No. 8/1999).
Jasa
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan
bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen (Pasal 1 angka 5 UU No.
8/1999).
Kewajiban konsumen adalah: a. membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; b. beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut (Pasal 5 UU No. 8/1999).
Kewajiban pelaku
usaha adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d.
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e.
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan; f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan; g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 UU No. 8/1999).
Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen (Pasal 1 angka 10 UU No. 8/1999).
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan (Pasal 1 angka 2 UU No. 8/1999). Lihat: hak
konsumen,
kewajiban konsumen, konsumen
akhir,
konsumen antara, faktor utama yang menjadi kelemahan
konsumen,
dan asas Perlindungan konsumen.
Konsumen akhir adalah pengguna atau
pemanfaat akhir dari suatu produk (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).
Konsumen antara adalah konsumen yang
menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk
lainnya (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).
Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen (Pasal 1 angka 9 UU No. 8/1999).
Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi (Pasal 1 angka 3 UU No. 8/1999). Lihat: hak
pelaku usaha,
kewajiban pelaku usaha, dan prinsip ekonomi pelaku usaha.
Penyelesaian
secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang
bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan
penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini
(Pasal 45 ayat (2) alinea 2 UU No. 8/1999).
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen (Pasal 1 angka 1 UU No. 8/1999).
Persyaratan
keanggotaan BPKN adalah persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 37
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 6 huruf a
PP No. 57/2001)
Prinsip ekonomi
pelaku usaha adalah
mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin.
Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara
langsung maupun tidak langsung (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).
Promosi
adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau
untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan
sedang diperdagangkan (Pasal 1 angka 6 UU No. 8/1999).
Daftar Singkatan Peraturan
Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:
1.
PP No. 57/2001 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
2.
UU No. 8/1999 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.