Penasihat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum (Pasal 1 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Pengacara adalah seorang advokat.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 angka 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Permasalahan hukum adalah permasalahan dalam kajian ilmu hukum.
Poligami adalah memiliki lebih dari satu istri pada saat yang bersamaan, dengan batasan jumlah istri sebanyak 4 orang.
No comments:
Post a Comment