Skripsi Hukum Prita Mulia Sari

Skripsi Hukum terhadap Kasus Prita Mulia Sari

Pada judul postingan kali ini akan membahas membuat skripsi dengan konteks permasalahan hukum kasus Prita Mulia Sari. Satu alasan yang pasti judul skripsi yang relevan hanya untuk jurusan hukum pidana, tetapi memaksakan diri untuk meneliti dalam lingkup hukum perdata maupun tata negara/administrasi negara tidak salah hukumnya. Untuk memulai pembuatan skripsi hukum, pada umumnya diawali dengan membuat sebuah proposal penelitian (research proposal). Menyusun dengan sempurna proposal penelitian merupakan langkah awal yang baik, karena usulan penelitian merupakan kerangka kerja atau rel yang akan mengantarkan peneliti ke tempat tujuannya dengan lokomotif pribadinya. Jumlah halaman sebuah proposal penelitian sebenarnya tidak berpengaruh banyak terhadap skripsi itu sendiri karena inti dari pada skripsi adalah jalan terakhir untuk meraih gelar kesarjanaan setelelah bergelut dengan teori-teori untuk diterapkan ke tengah-tengah masyarakat atau minimal bagi peneliti sendiri. Tanpa memperpanjang yang bisa diperpanjang kita kembali ke judul postingan kali ini. Kasus Prita Mulia Sari lagi booming belakangan ini sehingga mengalahkan kasus hukum Manohara, berdasarkan tuntutan yang diajukan Jaksa kepada Majelis, Prita dikenakan dakwaan pasal 310 KUHP mengenai Pencemaran Nama Baik serta Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Referensi Judul Skripsi: Hukum Pidana: Efektifitas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Hukum Perdata: Pada tulisan selanjutnya, Insya Allah. Hukum Tata Negara: Pada tulisan selanjutnya, Insya Allah. Seperti biasanya, motivasi dari pembaca sangat diharapkan untuk penjabaran lebih lanjut judul Efektifitas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.