Hukum Perdana
Terjadilah pertengkaran hebat dua orang yang bersatus TS (tetangga sebelah). Pertengkaran keduanya akhirnya membawa kata-kata gugat-menggugat dan tuntut-menuntut. Salah seorang dari mereka yang emosinya telah tidak dapat dibendung lagi dengan lantang berucap “Saya akan tuntut anda secara hukum perdata dan hukum perdana!!!”
Renarasi Mata Kuliah Kewarganegaraan
Abdul Rahman (AR) warga negara Malaysia berkunjung ke Pekanbaru, tepatnya di sebuah Mall. Nasib orang siapa yang tahu, ketika berada di mall, AR bertemu dengan Siti Rahmah (SR). Pandangan pertama yang begitu menggoda membuat mereka melakukan sebuah hubungan yang belum diakui secara hukum, yaitu berpacaran.
Singkat cerita, AR meminang SR setelah terjadi pertemuan keduanya sebanyak 10 kali dalam tempo 3 bulan. Orang tua AR yang berdomisili di Kampar, Kabupaten Bangkinang, menerima pinangan dari AR. Pernikahan pun dilaksanakan sesuai dengan apa yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak (keluarga besar AR dan SR).
Pernikahan berlangsung di Kampar, meskipun masih dalam satu rumpun Melayu, tetapi pernikahan antara AR dan SR merupakan pernikahan antar dua warga negara (Indonesia-Malaysia).
Menjelang 1 (satu) tahun umur pernikahan, AR dan SR diberikan kepercayaan oleh Allah untuk mendidik, menjaga, membesarkan, dan membahagiakan seorang puteri, yang diberi nama Fatimah (F).
Kehadiran seorang puteri tentu sangat membahagiakan keduanya, hanya saja, apakah kewarganegaraan anak perempuan dari AR dan SR? Untuk mengetahui dasar hukum beserta penjelasan terhadap status kewarganegaraan F tidak ada salahnya membaca Renarasi Mata Kuliah Kewarganegaraan.
Baca secara lengkap pada Google Buku, atau
unduh dalam versi doc
Subscribe to:
Posts (Atom)