Renarasi Mata Kuliah Kewarganegaraan

Abdul Rahman (AR) warga negara Malaysia berkunjung ke Pekanbaru, tepatnya di sebuah Mall. Nasib orang siapa yang tahu, ketika berada di mall, AR bertemu dengan Siti Rahmah (SR). Pandangan pertama yang begitu menggoda membuat mereka melakukan sebuah hubungan yang belum diakui secara hukum, yaitu berpacaran.
Singkat cerita, AR meminang SR setelah terjadi pertemuan keduanya sebanyak 10 kali dalam tempo 3 bulan. Orang tua AR yang berdomisili di Kampar, Kabupaten Bangkinang, menerima pinangan dari AR. Pernikahan pun dilaksanakan sesuai dengan apa yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak (keluarga besar AR dan SR).
Pernikahan berlangsung di Kampar, meskipun masih dalam satu rumpun Melayu, tetapi pernikahan antara AR dan SR merupakan pernikahan antar dua warga negara (Indonesia-Malaysia).
Menjelang 1 (satu) tahun umur pernikahan, AR dan SR diberikan kepercayaan oleh Allah untuk mendidik, menjaga, membesarkan, dan membahagiakan seorang puteri, yang diberi nama Fatimah (F).
Kehadiran seorang puteri tentu sangat membahagiakan keduanya, hanya saja, apakah kewarganegaraan anak perempuan dari AR dan SR? Untuk mengetahui dasar hukum beserta penjelasan terhadap status kewarganegaraan F tidak ada salahnya membaca Renarasi Mata Kuliah Kewarganegaraan.
Baca secara lengkap pada Google Buku, atau
unduh dalam versi doc

Selingkuh, Sirri, atau Poligami

Kurang jauh berbeda dari cerita humor perdana, humor hukum session 2 ini masih seputar pemberian nama. Cerita kali ini ruang lingkup berada pada pemberian nama terhadap anak.

“Mengapa engkau menolak permintaan Mama, Pa?” Ucap istri yang baru selesai bersalin. “Mengapa tidak Ma, Mama menyuruh Papa memberikan nama anak kita selingkuh.” Ucap suami heran, mengapa si istri ngotot memberi nama si buah hati dengan nama selingkuh. “Nama tersebut Mama pilih karena Mama tidak setuju dengan nama yang Papa ajukan” Ucap istri membela diri. “Emangnya salah kalau nama anak Sirri atau Poligami?” Ucap suami sambil berlalu.

Untuk mengetahui definisi istilah silahkan klik link terkait. Untuk mengetahui definisi istilah lainnya silahkan klik label kamus hukum.