Istilah hukum Hak Kekayaan Intelektual

Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan (Penjelasan Ps. 14 huruf c UU No. 19/2002).

Alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku (Penjelasan Ps. 65 UU No. 19/2002).

Berita Resmi Merek adalah lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Merek yang memuat hal-hal yang menurut undang-undang ini harus dimuat di dalamnya. Kantor Merek menyampaikan Berita Resmi Merek ke Kantor wilayah atau satuan organisasi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek, Untuk digunakan sebagai bahan informasi bagi masyarakat yanq berkepentingan (Penjelasan Ps. 20 ayat (1) huruf b UU No. 19/1992).

Bersifat unik adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus (Penjelasan Ps. 73 ayat (2) UU No. 19/2002).

Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Ps. 1 angka 3 UU No. 19/2002).

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Ps. 1 angka 1 UU No. 31/2000).

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya (Ps. 3 UU No. 19/1992).

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ps. 1 angka 1 UU No. 19/2002).

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut (Ps. 1 angka 5 UU No. 31/2000).

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait (Penjelasan Umum UU No. 19/2002 alinea kelima).

Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya (Penjelasan Ps. 2 ayat (1) UU No. 19/2002).

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan (Penjelasan Umum UU No. 19/2002 alinea kelima).

Hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dengan instansinya (Penjelasan Ps. 8 ayat (1) UU No. 19/2002).

Hubungan kerja adalah hubungan karyawan dengan pemberi kerja di lembaga swasta (Penjelasan Ps. 8 ayat (2) huruf h UU No. 6/1982)

Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek (Ps. 1 angka 7 UU No. 19/1992).

Kartu identitas yang sah adalah kartu identitas yang masih berlaku (Penjelasan Ps. 2 ayat (2) huruf b PP No. 2/2005).

Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga (Penjelasan Ps. 60 ayat (1) UU No. 19/2002).

Kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer) (Penjelasan Ps. 72 ayat (3) alinea kedua UU No. 19/2002).

Kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar (Penjelasan Ps. 1 angka 5 UU No. 12/1997).

Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada dilingkungan departemen yang dipimpin Menteri (Ps. 31 ayat (3) UU No. 19/1992).

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal (Ps. 1 angka 1 PP No. 2/2005). Lihat: kekayaan intelektual.

Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik (Ps. 1 angka 12 UU No. 19/2002).

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu (Ps. 1 angka 14 UU No. 19/2002).

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau, kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan, perdagangan barang atau jasa (Ps. 1 angka 1 UU No. 19/1992).

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (Ps. 1 angka 2 UU No. 19/1992).

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (Ps. 1 angka 3 UU No. 19/1992).

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya (Ps. 1 angka 4 UU No. 19/1992).

Pegawai negeri adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu meliputi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Penjelasan Ps. 3 huruf e PP No. 2/2005).

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang diangkat sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri (Penjelasan Ps. 71 ayat (1) UU No. 19/2002).

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Ps. 1 angka 4 UU No. 19/2002).

Pemeriksa Merek adalah tenaga ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk tugas itu.  Karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaannya, jabatan Pemeriksa Merek adalah jabatan fungsional. Dalam jabatan tersebut, Pemer iksa Merek bekerja semata-mata berdasarkan keahlian (Penjelasan Ps. 27 alinea pertama dan kedua UU No. 19/1992).

Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan (Ps. 1 angka 4 UU No. 31/2000).

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Ps. 1 angka 2 UU No. 19/2002).

Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri (Ps. 1 angka 2 UU No. 31/2000).

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain (Ps. 1 angka 5 UU No. 19/2002).

Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (Ps. 1 angka 6 UU No. 19/2002).

Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu (Penjelasan Ps. 12 ayat (1) huruf h UU No. 19/2002).

Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun (Ps. 1 angka 7 UU No. 19/2002).

Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya (Ps. 1 angka 11 UU No. 19/2002).

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut (Ps. 1 angka 8 UU No. 19/2002). Program Komputer atau Komputer Program adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu (Ps. 1 huruf g UU No. 7/1987).

Rekaman suara atau bunyi adalah rekaman musik ataupun rekaman bukan musik seperti antara lain rekaman lawak, rekaman dakwah (Penjelasan Ps. 1 angka 8 alinea kelima UU No. 7/1987).

Yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh sesuatu badan hukum adalah Pengurus badan hukum itu. Apakah itu bernama Direktur Utama atau apapun yang sejenis dengan itu, ataukah salah seorang di antara Direktur, lazimnya hal itu ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga badan hukum yang bersangkutan (Penjelasan Ps. 1 angka 18 UU No. 7/1987).

 

 

Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:

1.             UU No. 6/1982   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

2.             UU No. 7/1987   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

3.             UU No. 19/1992 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

4.             UU No. 12/1997 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987.

5.             UU No. 14/1997 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

6.             UU No. 31/2000 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7.             UU No. 19/2002 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

8.             PP No. 2/2005     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.