Makalah Hukum
Beberapa makalah hukum di dalam blog penelitian hukum
Klik tautan makalah berdasarkan klasifikasi ilmu hukum di bawah ini untuk membaca dan atau mengunduhnya.Hukum Perdata
Hak Cipta.
Anti Monopoli.
Perceraian.
Hukum Pidana
Belum ada makalah.
Belum ada makalah.
Belum ada makalah.
Hukum Tata Negara
Belum ada makalah.
Belum ada makalah.
Belum ada makalah.
- Belum ada makalah.
- Belum ada makalah.
- Belum ada makalah.
I hope had PS3
I had eight Sony PlayStation 2 and five of them is damaged.
My best Sony PlayStation 2 is Sony PlayStation 2 with Hard Disk Drive.
I hope I had PS3 with Hard Disk Drive because I like role-playing game.
Istilah Hukum mengenai Konsumen
Istilah
hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Konsumen
Akademisi
adalah mereka yang berpendidikan tinggi dan anggota perguruan tinggi (Pasal 36
huruf d UU No. 8/1999).
Asas
Perlindungan konsumen yaitu: 1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan. 2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. 3.
Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 5. Asas
kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum (Penjelasan Pasal 2 UU No. 8/1999).
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen (Pasal 1 angka 11 UU
No. 8/1999)
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan perlindungan konsumen (Pasal 1 angka 12 UU No. 8/1999).
Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun
tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat
untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen
(Pasal 1 angka 4 UU No. 8/1999).
Best before adalah istilah
asing untuk jangka waktu penggunaan/pemanfaatannya yang paling baik (Pasal 8
ayat (1) huruf g UU No. 8/1999).
BPKN
adalah singkatan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Pasal 1 angka 3 PP
No. 57/2001). Lihat: persyaratan
keanggotaan BPKN.
Faktor utama
yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya
masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh
karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan
hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan
pendidikan konsumen (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).
Hak konsumen adalah: a. hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi
dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h.
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya (Pasal 4 UU No. 8/1999).
Hak pelaku usaha adalah: a. hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; b. hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; c. hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen; d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
(Pasal 6 UU No. 8/1999).
Impor
barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (Pasal 1 angka
7 UU No. 8/1999).
Impor
jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah
Republik Indonesia (Pasal 1 angka 8 UU No. 8/1999).
Jasa
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan
bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen (Pasal 1 angka 5 UU No.
8/1999).
Kewajiban konsumen adalah: a. membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; b. beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut (Pasal 5 UU No. 8/1999).
Kewajiban pelaku
usaha adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d.
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e.
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan; f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan; g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 UU No. 8/1999).
Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen (Pasal 1 angka 10 UU No. 8/1999).
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan (Pasal 1 angka 2 UU No. 8/1999). Lihat: hak
konsumen,
kewajiban konsumen, konsumen
akhir,
konsumen antara, faktor utama yang menjadi kelemahan
konsumen,
dan asas Perlindungan konsumen.
Konsumen akhir adalah pengguna atau
pemanfaat akhir dari suatu produk (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).
Konsumen antara adalah konsumen yang
menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk
lainnya (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).
Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen (Pasal 1 angka 9 UU No. 8/1999).
Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi (Pasal 1 angka 3 UU No. 8/1999). Lihat: hak
pelaku usaha,
kewajiban pelaku usaha, dan prinsip ekonomi pelaku usaha.
Penyelesaian
secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang
bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan
penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini
(Pasal 45 ayat (2) alinea 2 UU No. 8/1999).
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen (Pasal 1 angka 1 UU No. 8/1999).
Persyaratan
keanggotaan BPKN adalah persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 37
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 6 huruf a
PP No. 57/2001)
Prinsip ekonomi
pelaku usaha adalah
mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin.
Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara
langsung maupun tidak langsung (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).
Promosi
adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau
untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan
sedang diperdagangkan (Pasal 1 angka 6 UU No. 8/1999).
Daftar Singkatan Peraturan
Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:
1.
PP No. 57/2001 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
2.
UU No. 8/1999 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Istilah Hukum Ilmu Hukum Acara Pidana (2)
Istilah
hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Acara Pidana
Daftar Singkatan Peraturan
Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:
Istilah Hukum Kewarganegaraan
Istilah
hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai pegawai negeri dan pegawai
negeri sipil
Kewarganegaraan adalah segala hal
ihwal yang berhubungan dengan warga negara (Pasal 1 angka
2 UU No. 12/2006).
Orang
asing adalah barangsiapa bukan warga negara Republik Indonesia (Pasal 20 UU No.
62/1958).
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan (Pasal 1 angka 3 UU No. 12/2006).
Warga Negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka
1 UU No. 12/2006).
Warga
negara Republik Indonesia ialah: a. orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik
Indonesia; b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan
pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan
ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia
di bawah 18 tahun; c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara Republik
Indonesia; d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Republik
Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya; e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga
negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau
selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya; f. orang yang lahir di dalam
wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui; g. seorang
anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak
diketahui kedua orang tuanya; h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik
Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui; i. orang yang lahir di
dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan
ayah atau ibunya itu; j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini (Pasal 1 UU No. 62/1958).
Warga Negara Indonesia adalah: a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia; b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia; c. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
asing dan ibu Warga Negara Indonesia; e. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut; f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia; g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia; h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; i. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak belas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya; j. anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; k.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; l. anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan; m. anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia (Pasal 4 UU No. 12/2006). Lihat: yang menjadi Warga Negara Indonesia.
Yang menjadi
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
(Pasal 2 UU No. 12/2006).
Daftar Singkatan Peraturan
Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:
1.
UU No. 62/1958 Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.
UU No. 12/2006 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia