Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Hak Kekayaan
Intelektual
Aktual
adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali
diumumkan (Penjelasan Ps. 14 huruf c UU No. 19/2002).
Alternatif
penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang
dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku (Penjelasan
Ps. 65 UU No. 19/2002).
Berita
Resmi Merek adalah lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor
Merek
yang memuat hal-hal yang menurut undang-undang ini harus dimuat di dalamnya.
Kantor Merek menyampaikan Berita Resmi Merek ke Kantor wilayah atau satuan
organisasi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek,
Untuk digunakan sebagai bahan informasi bagi masyarakat yanq berkepentingan
(Penjelasan Ps. 20 ayat (1) huruf b UU No. 19/1992).
Bersifat
unik adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang
lain, atau yang bersifat khusus (Penjelasan Ps. 73 ayat (2) UU No. 19/2002).
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Ps.
1 angka 3 UU No. 19/2002).
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Ps. 1 angka 1
UU No. 31/2000).
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya (Ps. 3 UU No.
19/1992).
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ps. 1 angka 1 UU No. 19/2002).
Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut (Ps. 1 angka 5 UU No. 31/2000).
Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk
Hak Terkait (Penjelasan Umum UU No. 19/2002 alinea kelima).
Hak
eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga
tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pemegangnya (Penjelasan Ps. 2 ayat (1) UU No. 19/2002).
Hak
moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak
Cipta
atau Hak Terkait telah dialihkan (Penjelasan Umum UU No. 19/2002 alinea
kelima).
Hubungan
dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dengan
instansinya (Penjelasan Ps. 8 ayat (1) UU No. 19/2002).
Hubungan
kerja adalah hubungan karyawan dengan pemberi kerja di lembaga swasta
(Penjelasan Ps. 8 ayat (2) huruf h UU No. 6/1982)
Kantor Merek adalah satuan
organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan
kewenangan di bidang merek (Ps. 1 angka 7 UU No. 19/1992).
Kartu
identitas yang sah adalah kartu identitas yang masih berlaku (Penjelasan Ps. 2
ayat (2) huruf b PP No. 2/2005).
Ketua
Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga (Penjelasan
Ps. 60 ayat (1) UU No. 19/2002).
Kode
sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi
pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode
instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang
pemrogram (programmer) (Penjelasan Ps. 72 ayat (3) alinea kedua UU No.
19/2002).
Kolase
adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain,
kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar (Penjelasan Ps. 1 angka 5
UU No. 12/1997).
Komisi
Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh seorang ketua
merangkap anggota dan berada dilingkungan departemen yang dipimpin Menteri (Ps.
31 ayat (3) UU No. 19/1992).
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak
Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal (Ps. 1 angka 1 PP No. 2/2005). Lihat: kekayaan intelektual.
Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik (Ps. 1 angka 12 UU
No. 19/2002).
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu (Ps. 1 angka 14 UU No.
19/2002).
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
wama, atau, kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan, perdagangan barang atau jasa (Ps. 1 angka 1 UU No.
19/1992).
Merek
Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya (Ps. 1 angka 2 UU No. 19/1992).
Merek
Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya (Ps. 1 angka 3 UU No. 19/1992).
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya (Ps. 1
angka 4 UU No. 19/1992).
Pegawai negeri adalah pegawai
negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, yaitu meliputi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Penjelasan Ps. 3
huruf e PP No. 2/2005).
Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang diangkat sebagai penyidik
berdasarkan Keputusan Menteri (Penjelasan Ps. 71 ayat (1) UU No. 19/2002).
Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut (Ps. 1 angka 4 UU No. 19/2002).
Pemeriksa
Merek adalah tenaga ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk tugas
itu. Karena sifat keahlian dan
lingkup pekerjaannya, jabatan Pemeriksa Merek adalah jabatan fungsional. Dalam
jabatan tersebut, Pemer iksa Merek bekerja semata-mata berdasarkan keahlian
(Penjelasan Ps. 27 alinea pertama dan kedua UU No. 19/1992).
Pemohon
adalah pihak yang mengajukan Permohonan (Ps. 1 angka 4 UU No. 31/2000).
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Ps. 1 angka 2 UU No.
19/2002).
Pendesain
adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri (Ps. 1
angka 2 UU No. 31/2000).
Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain (Ps. 1 angka 5 UU No. 19/2002).
Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (Ps. 1 angka 6 UU
No. 19/2002).
Peta
adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada
di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang
datar dengan skala tertentu (Penjelasan Ps. 12 ayat (1) huruf h UU No.
19/2002).
Potret
adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun (Ps. 1
angka 7 UU No. 19/2002).
Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi lainnya (Ps. 1 angka 11 UU No. 19/2002).
Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut (Ps. 1 angka 8 UU No. 19/2002).
Program Komputer atau Komputer Program adalah program yang diciptakan secara
khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu (Ps. 1 huruf g
UU No. 7/1987).
Rekaman
suara atau bunyi adalah rekaman musik ataupun rekaman bukan musik seperti
antara lain rekaman lawak, rekaman dakwah (Penjelasan Ps. 1 angka 8 alinea
kelima UU No. 7/1987).
Yang
bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh sesuatu badan hukum
adalah Pengurus badan hukum itu. Apakah itu bernama Direktur Utama atau apapun
yang sejenis dengan itu, ataukah salah seorang di antara Direktur, lazimnya hal
itu ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga badan hukum
yang bersangkutan (Penjelasan Ps. 1 angka 18 UU No. 7/1987).
Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:
1.
UU No. 6/1982 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta.
2.
UU No. 7/1987 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta.
3.
UU No. 19/1992 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
4.
UU No. 12/1997 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1987.
5.
UU No. 14/1997 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek.
6.
UU No. 31/2000 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri.
7.
UU No. 19/2002 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
8.
PP No. 2/2005 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.