KARENA TIM SUKSES
footnote
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Ada
beberapa cara membuat footnote di blog, pak. Salah satu diantaranya adalah cara
langsung dari microsoft word ke blogger, yaitu sebagai berikut.[1]
1.
Simpan ulang file dalam format .doc yang
Bapak ingin tampilkan di blog ke dalam format .html.
Cara simpan dari format .doc ke format .html pada
Microsoft Word 2007 sebagai berikut, pak:
a.
Klik save as dan pilih opsi other
formats:
b.
Selanjutnya pilih opsi Web Page pada
menu save as type:
c.
Secara otomatis file .doc bapak berubah menjadi
file .html.
2.
Tutup dan Buka Kembali, pak:
a.
Tutup file dalam format .html tersebut.
b.
Buka folder tempat menyimpan file dengan
format .html tadi. Format .html ditandai dengan bola dunia.
c.
Pada file .html klik kanan dan pilih
opsi open with dan firefox.
d.
Akan tampil file dalam format.html.
e.
Blok semua tulisan bapak (dengan menekan
tombol ctrl + A) lalu klik kanan dan pilih opsi view selection source.
Menyebabkan hadir jendela baru.
f.
Pada tampilan jendela baru, klik mouse
kanan dan pilih opsi copy.
Catatan: yang dicopi hanya tulisan yang ter-blok
biru, pak.
3.
Langkah Terakhir
a.
Buka blogger bapak.
Catatan: gunakan opsi HTML, bukan Compose, pak.
Paste hasil copyan tadi ke dalam template, pak.
b.
Footnote bapak telah lebih baik dari sebelumnya,
Insya Allah.
Wassalam.
Doe,
10 November 2010 1:28 PM.
Download Kamus Hukum Elektronik Versi 1.0
Metode Penelitian Hukum
Apa Metode Penelitian Hukum itu
- Metode, yaitu cara.
- Penelitian, yaitu melakukan sesuatu kajian dengan teliti pada suatu bidang ilmu.
- Hukum, yaitu aturan main di dalam hidup dan kehidupan.
Bilamana Metode Penelitian Hukum digunakan?
Siapa yang menggunakan Metode Penelitian Hukum?
Dimana Metode Penelitian Hukum diperoleh?
Mengapa menggunakan Metode Penelitian Hukum?
Bagaimana Metode Penelitian Hukum yang baik?
- Metode Penelitian dapat berjalan dengan baik apabila peneliti memiliki niat untuk melakukan penelitian.
- Metode Penelitian dapat berjalan dengan baik apabila peneliti memiliki data yang lengkap terhadap penelitian yang akan dilakukan.
- Metode Penelitian dapat berjalan dengan baik apabila peneliti berkonsentrasi penuh terhadap penelitian yang dilakukan.
Apakah hanya itu saja?
Istilah Hukum Tindak Pidana Perjudian
Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Tindak Pidana Perjudian
Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya (Pasal 303 ayat (3) Kolonial 732).
Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:
Ebook Makalah Hukum Hak Cipta
Istilah hukum Hak Kekayaan Intelektual
Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual
Aktual
adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali
diumumkan (Penjelasan Ps. 14 huruf c UU No. 19/2002).
Alternatif
penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang
dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku (Penjelasan
Ps. 65 UU No. 19/2002).
Berita
Resmi Merek adalah lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor
Merek
yang memuat hal-hal yang menurut undang-undang ini harus dimuat di dalamnya.
Kantor Merek menyampaikan Berita Resmi Merek ke Kantor wilayah atau satuan
organisasi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek,
Untuk digunakan sebagai bahan informasi bagi masyarakat yanq berkepentingan
(Penjelasan Ps. 20 ayat (1) huruf b UU No. 19/1992).
Bersifat
unik adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang
lain, atau yang bersifat khusus (Penjelasan Ps. 73 ayat (2) UU No. 19/2002).
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Ps.
1 angka 3 UU No. 19/2002).
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Ps. 1 angka 1
UU No. 31/2000).
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya (Ps. 3 UU No.
19/1992).
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ps. 1 angka 1 UU No. 19/2002).
Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut (Ps. 1 angka 5 UU No. 31/2000).
Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk
Hak Terkait (Penjelasan Umum UU No. 19/2002 alinea kelima).
Hak
eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga
tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pemegangnya (Penjelasan Ps. 2 ayat (1) UU No. 19/2002).
Hak
moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak
Cipta
atau Hak Terkait telah dialihkan (Penjelasan Umum UU No. 19/2002 alinea
kelima).
Hubungan
dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dengan
instansinya (Penjelasan Ps. 8 ayat (1) UU No. 19/2002).
Hubungan
kerja adalah hubungan karyawan dengan pemberi kerja di lembaga swasta
(Penjelasan Ps. 8 ayat (2) huruf h UU No. 6/1982)
Kantor Merek adalah satuan
organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan
kewenangan di bidang merek (Ps. 1 angka 7 UU No. 19/1992).
Kartu
identitas yang sah adalah kartu identitas yang masih berlaku (Penjelasan Ps. 2
ayat (2) huruf b PP No. 2/2005).
Ketua
Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga (Penjelasan
Ps. 60 ayat (1) UU No. 19/2002).
Kode
sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi
pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode
instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang
pemrogram (programmer) (Penjelasan Ps. 72 ayat (3) alinea kedua UU No.
19/2002).
Kolase
adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain,
kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar (Penjelasan Ps. 1 angka 5
UU No. 12/1997).
Komisi
Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh seorang ketua
merangkap anggota dan berada dilingkungan departemen yang dipimpin Menteri (Ps.
31 ayat (3) UU No. 19/1992).
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak
Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal (Ps. 1 angka 1 PP No. 2/2005). Lihat: kekayaan intelektual.
Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik (Ps. 1 angka 12 UU
No. 19/2002).
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu (Ps. 1 angka 14 UU No.
19/2002).
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
wama, atau, kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan, perdagangan barang atau jasa (Ps. 1 angka 1 UU No.
19/1992).
Merek
Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya (Ps. 1 angka 2 UU No. 19/1992).
Merek
Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya (Ps. 1 angka 3 UU No. 19/1992).
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya (Ps. 1
angka 4 UU No. 19/1992).
Pegawai negeri adalah pegawai
negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, yaitu meliputi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Penjelasan Ps. 3
huruf e PP No. 2/2005).
Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang diangkat sebagai penyidik
berdasarkan Keputusan Menteri (Penjelasan Ps. 71 ayat (1) UU No. 19/2002).
Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut (Ps. 1 angka 4 UU No. 19/2002).
Pemeriksa
Merek adalah tenaga ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk tugas
itu. Karena sifat keahlian dan
lingkup pekerjaannya, jabatan Pemeriksa Merek adalah jabatan fungsional. Dalam
jabatan tersebut, Pemer iksa Merek bekerja semata-mata berdasarkan keahlian
(Penjelasan Ps. 27 alinea pertama dan kedua UU No. 19/1992).
Pemohon
adalah pihak yang mengajukan Permohonan (Ps. 1 angka 4 UU No. 31/2000).
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Ps. 1 angka 2 UU No.
19/2002).
Pendesain
adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri (Ps. 1
angka 2 UU No. 31/2000).
Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain (Ps. 1 angka 5 UU No. 19/2002).
Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (Ps. 1 angka 6 UU
No. 19/2002).
Peta
adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada
di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang
datar dengan skala tertentu (Penjelasan Ps. 12 ayat (1) huruf h UU No.
19/2002).
Potret
adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun (Ps. 1
angka 7 UU No. 19/2002).
Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi lainnya (Ps. 1 angka 11 UU No. 19/2002).
Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut (Ps. 1 angka 8 UU No. 19/2002).
Program Komputer atau Komputer Program adalah program yang diciptakan secara
khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu (Ps. 1 huruf g
UU No. 7/1987).
Rekaman
suara atau bunyi adalah rekaman musik ataupun rekaman bukan musik seperti
antara lain rekaman lawak, rekaman dakwah (Penjelasan Ps. 1 angka 8 alinea
kelima UU No. 7/1987).
Yang
bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh sesuatu badan hukum
adalah Pengurus badan hukum itu. Apakah itu bernama Direktur Utama atau apapun
yang sejenis dengan itu, ataukah salah seorang di antara Direktur, lazimnya hal
itu ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga badan hukum
yang bersangkutan (Penjelasan Ps. 1 angka 18 UU No. 7/1987).
Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:
1.
UU No. 6/1982 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta.
2.
UU No. 7/1987 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta.
3.
UU No. 19/1992 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
4.
UU No. 12/1997 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1987.
5.
UU No. 14/1997 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek.
6.
UU No. 31/2000 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri.
7.
UU No. 19/2002 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
8.
PP No. 2/2005 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Ebook Makalah Ilmu Budaya Dasar
Di dalam ebook ini dapat dibaca beberapa kearifan puak melayu di Riau, antara lain:
1. Orang melayu senantiasa mendo’akan para pemimpin-pemimpin pilihan yang selalu mengayomi dan melindungi rakyatnya.
2. Pemahaman terhadap bahwasa kekuasaan tidak bersifat baka (abadi/kekal selama-lamanya), maka tidak ada salahnya bila seorang pemimpin melepaskan dengan rendah hati segala tugas dan tanggung jawabnya, karena terlalu lama memimpin maka dirinya akan terbuai dengan kemewahan yang dirasakan dan membuat ia enggan jauh dari kekuasaan.
3. Dalam pandangan tradisi melayu, pemimpin itu bagaikan air. Jika dia sebagai air yang jernih, tentu masyarakat yang dipimpinnya akan mudah dibersihkan olehnya, sebaliknya, jika laksana air yang kotor, warga masyarakat juga akan tercemar. Karena itulah orang melayu membuat perumpamaan, air di hilir tidak akan jernih bila di hulu airnya keruh.
5. Harta itu yang utama berkahnya, bukan jumlahnya. Harta yang diperoleh dengan jalan pintas (haram) hanya akan mendatangkan malapetaka baik di dunia maupun di akhirat nanti.
Membuat Ebook Ilmu Budaya Dasar (Cover dan isi)
Dalam pembuatan ecover Ilmu Budaya Dasar (IBD), program yang digunakan adalah Adobe Photoshop CS4 untuk me-load action dari http://mintyferret.com/ sehingga pembuatan cover tidak memakan waktu yang lama.
Anda memiliki program Adobe Photoshop yang telah ter-install di komputer? Bila ada, tidak ada salahnya anda men-download action yang dimaksud di atas sehingga selain menambah, juga memacu kreativitas dengan tujuan akhir menciptakan script action for adobe photoshop versi anda sendiri.
Pada rencana awal, ingin dijelaskan bagaimana langkah-langkah dalam pembuatan ecover IBD (tutorial), tapi berhubung satu dan lain hal, tutorial yang dimaksud belum dapat direalisasikan sebagaimana rencana yang ada.
Ebook Ilmu Budaya Dasar (IBD) dapat terpublikasikan atas prakarsa beberapa software, diantaranya:
1. Windows XP SP2.
2. Microsoft Office 2003 (Microsoft Word).
3. CutePDF Writer sebagai converter word to pdf, dan
4. Adobe Reader 7.0 sebagai media untuk membaca ebook.
Ebook berformat pdf file tampaknya lebih sering digunakan oleh para ebook maker yang tentunya dengan tujuan dan manfaat masing-masing para publisher.
Untuk mengconvert file .doc to PDF cukup dengan opsi print sebagaimana perintah print mencetak pada umumnya hanya saja untuk merubah dalam format pdf jenis printer yang digunakan adalah Cute PDF.
Makalah Hukum
Beberapa makalah hukum di dalam blog penelitian hukum
Klik tautan makalah berdasarkan klasifikasi ilmu hukum di bawah ini untuk membaca dan atau mengunduhnya.Hukum Perdata
Hak Cipta.
Anti Monopoli.
Perceraian.
Hukum Pidana
Belum ada makalah.
Belum ada makalah.
Belum ada makalah.
Hukum Tata Negara
Belum ada makalah.
Belum ada makalah.
Belum ada makalah.
- Belum ada makalah.
- Belum ada makalah.
- Belum ada makalah.
I hope had PS3
I had eight Sony PlayStation 2 and five of them is damaged.
My best Sony PlayStation 2 is Sony PlayStation 2 with Hard Disk Drive.
I hope I had PS3 with Hard Disk Drive because I like role-playing game.
Istilah Hukum mengenai Konsumen
Istilah
hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Konsumen
Akademisi
adalah mereka yang berpendidikan tinggi dan anggota perguruan tinggi (Pasal 36
huruf d UU No. 8/1999).
Asas
Perlindungan konsumen yaitu: 1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan. 2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. 3.
Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 5. Asas
kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum (Penjelasan Pasal 2 UU No. 8/1999).
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen (Pasal 1 angka 11 UU
No. 8/1999)
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan perlindungan konsumen (Pasal 1 angka 12 UU No. 8/1999).
Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun
tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat
untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen
(Pasal 1 angka 4 UU No. 8/1999).
Best before adalah istilah
asing untuk jangka waktu penggunaan/pemanfaatannya yang paling baik (Pasal 8
ayat (1) huruf g UU No. 8/1999).
BPKN
adalah singkatan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Pasal 1 angka 3 PP
No. 57/2001). Lihat: persyaratan
keanggotaan BPKN.
Faktor utama
yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya
masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh
karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan
hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan
pendidikan konsumen (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).
Hak konsumen adalah: a. hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi
dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h.
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya (Pasal 4 UU No. 8/1999).
Hak pelaku usaha adalah: a. hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; b. hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; c. hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen; d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
(Pasal 6 UU No. 8/1999).
Impor
barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (Pasal 1 angka
7 UU No. 8/1999).
Impor
jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah
Republik Indonesia (Pasal 1 angka 8 UU No. 8/1999).
Jasa
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan
bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen (Pasal 1 angka 5 UU No.
8/1999).
Kewajiban konsumen adalah: a. membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; b. beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut (Pasal 5 UU No. 8/1999).
Kewajiban pelaku
usaha adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d.
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e.
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan; f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan; g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 UU No. 8/1999).
Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen (Pasal 1 angka 10 UU No. 8/1999).
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan (Pasal 1 angka 2 UU No. 8/1999). Lihat: hak
konsumen,
kewajiban konsumen, konsumen
akhir,
konsumen antara, faktor utama yang menjadi kelemahan
konsumen,
dan asas Perlindungan konsumen.
Konsumen akhir adalah pengguna atau
pemanfaat akhir dari suatu produk (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).
Konsumen antara adalah konsumen yang
menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk
lainnya (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).
Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen (Pasal 1 angka 9 UU No. 8/1999).
Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi (Pasal 1 angka 3 UU No. 8/1999). Lihat: hak
pelaku usaha,
kewajiban pelaku usaha, dan prinsip ekonomi pelaku usaha.
Penyelesaian
secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang
bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan
penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini
(Pasal 45 ayat (2) alinea 2 UU No. 8/1999).
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen (Pasal 1 angka 1 UU No. 8/1999).
Persyaratan
keanggotaan BPKN adalah persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 37
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 6 huruf a
PP No. 57/2001)
Prinsip ekonomi
pelaku usaha adalah
mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin.
Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara
langsung maupun tidak langsung (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).
Promosi
adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau
untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan
sedang diperdagangkan (Pasal 1 angka 6 UU No. 8/1999).
Daftar Singkatan Peraturan
Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:
1.
PP No. 57/2001 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
2.
UU No. 8/1999 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.