KARENA TIM SUKSES

Percakapan singkat dalam sebuah Tim Sukses:
“Saya memutuskan untuk tidak bicara dulu dengan Santo untuk sementara waktu, ucap Sinta kepada Santi. “Itu kan sudah biasa” Ucap Santi maklum. “Tidak!!!, ini tidak biasa lagi…, kami berada pada tim sukses yang berbeda”.

footnote

Assalamu’alaikum Wr.Wb

 

Ada beberapa cara membuat footnote di blog, pak. Salah satu diantaranya adalah cara langsung dari microsoft word ke blogger, yaitu sebagai berikut.[1]

 

1.             Simpan ulang file dalam format .doc yang Bapak ingin tampilkan di blog ke dalam format .html.

Cara simpan dari format .doc ke format .html pada Microsoft Word 2007 sebagai berikut, pak:

 

a.              Klik save as dan pilih opsi other formats:

b.             Selanjutnya pilih opsi Web Page pada menu save as type:

c.              Secara otomatis file .doc bapak berubah menjadi file .html.

 

2.             Tutup dan Buka Kembali, pak:

a.              Tutup file dalam format .html tersebut.

b.             Buka folder tempat menyimpan file dengan format .html tadi. Format .html ditandai dengan bola dunia.

Octagon: .htmlOctagon: .doc

c.              Pada file .html klik kanan dan pilih opsi open with dan firefox.

d.             Akan tampil file dalam format.html.

e.              Blok semua tulisan bapak (dengan menekan tombol ctrl + A) lalu klik kanan dan pilih opsi view selection source. Menyebabkan hadir jendela baru.

f.              Pada tampilan jendela baru, klik mouse kanan dan pilih opsi copy.

Catatan: yang dicopi hanya tulisan yang ter-blok biru, pak.

3.             Langkah Terakhir

a.              Buka blogger bapak.

Catatan: gunakan opsi HTML, bukan Compose, pak.

Paste hasil copyan tadi ke dalam template, pak.

b.             Footnote bapak telah lebih baik dari sebelumnya, Insya Allah.

 

 

Wassalam.

Doe, 10 November 2010 1:28 PM.



[1] Semoga bapak bisa memahaminya.

Download Kamus Hukum Elektronik Versi 1.0

Alhamdulillah, Kamus Hukum Digital yang diharapkan dapat bermanfaat bagi peneliti atau calon peneliti dalam kajian ilmu hukum pada akhirnya selesai dalam versi 1.0. 
Kamus Hukum Digital dengan judul Kamus Hukum Elektronik Versi 1.0 berisikan materi 100% tidak melanggar Hak Cipta. 
Hal ini disebabkan bahan referensi kamus didasarkan atas ketentuan yang diatur pada Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa: 
Tidak ada Hak Cipta atas: 
a. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; 
b. Peraturan perundang-undangan; 
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah; 
d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau 
e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Metode Penelitian Hukum

Pertanyaan Pilihan




Apa Metode Penelitian Hukum itu

Metode Penelitian Hukum terdiri dari tiga suku kata, dengan pengertian sebagai berikut:
  1. Metode, yaitu cara.
  2. Penelitian, yaitu melakukan sesuatu kajian dengan teliti pada suatu bidang ilmu.
  3. Hukum, yaitu aturan main di dalam hidup dan kehidupan.
Dari ketiga pengertian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Metode Penelitian Hukum adalah cara melakukan sesuatu kajian dengan teliti pada suatu aturan main di dalam hidup dan kehidupan (Doe, 0300910).
Kembali ke pertanyaan pilihan




Bilamana Metode Penelitian Hukum digunakan?

Metode penelitian hukum baru digunakan apabila seseorang akan melakukan penelitian hukum.
Kembali ke pertanyaan pilihan



Siapa yang menggunakan Metode Penelitian Hukum?

Subjek yang menggunakan metode penelitian hukum adalah mahasiswa fakultas hukum.
Kembali ke pertanyaan pilihan



Dimana Metode Penelitian Hukum diperoleh?

Metode penelitian hukum dapat diperoleh dari kepustakaan, wawancara dengan dosen mata kuliah metode penelitian hukum, dan atau dengan teman yang memiliki pengetahuan atas metode tersebut.
Kembali ke pertanyaan pilihan



Mengapa menggunakan Metode Penelitian Hukum?

Metode penelitian hukum digunakan agar penelitian hukum yang dilakukan tidak menjadi sia-sia, atau agar penelitian hukum yang dilakukan bisa membawa manfaat bagi perkembangan ilmu hukum.
Kembali ke pertanyaan pilihan



Bagaimana Metode Penelitian Hukum yang baik?

Pertanyaan ini sebenarnya tidak relevan dijawab pada sesi kali ini, tetapi ya sudahlah...
Metode penelitian hukum yang baik adalah metode yang dilakukan dengan niat tulus, data mulus, dan fikiran fokus. Dari ketiga hal ini, dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Metode Penelitian dapat berjalan dengan baik apabila peneliti memiliki niat untuk melakukan penelitian.
  2. Metode Penelitian dapat berjalan dengan baik apabila peneliti memiliki data yang lengkap terhadap penelitian yang akan dilakukan.
  3. Metode Penelitian dapat berjalan dengan baik apabila peneliti berkonsentrasi penuh terhadap penelitian yang dilakukan.
Kembali ke pertanyaan pilihan



Apakah hanya itu saja?

Untuk saat ini, ya!
Kembali ke pertanyaan pilihan



Istilah Hukum Tindak Pidana Perjudian

Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Tindak Pidana Perjudian





Pasal 542 KUHP adalah Pasal 303 bis KUHP (Pasal 2 ayat (4) UU No. 7/1974).
Pelaksanaan penertiban perjudian adalah upaya penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian serta melarang pemberian izin penyelenggaraan perjudian (Menimbang huruf b dan c PP No. 9/1981). Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain (Pasal 1 PP No. 9/1981).
Penertiban perjudian adalah membatasi perjudian sampai lingkungan sekecil-kecilnya untuk akhirnya menuju ke penghapusan sama sekali (Menimbang huruf a PP No. 9/1981).




Penjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas (Penjelasan Umum atas UU No. 7/1974, alinea kelima).
Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya (Pasal 303 ayat (3) Kolonial 732).
Tindak pidana perjudian adalah barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 dan atau barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu (Pasal 303 bis Kolonial 732). Tindak pidana perjudian adalah kejahatan (Pasal 1 UU No. 7/1974). Tindak pidana perjudian adalah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dan atau dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara (Pasal 303 ayat (1) angka 1 dan angka 2 Kolonial 732).



Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:

1.             Kolonial 732        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Diubah dan ditambah dengan UU No. 1 dan 20 tahun 1946, UU No. 8 tahun 1951, UU Darurat No. 8 tahun 1955, UU No.73 tahun 1958, UU No.1 tahun 1960, Perpu No. 16, 18 tahun 1960, Penpres No.1 tahun 1965, Penpres No. 7 tahun 1974, Penpres No. 4 tahun 1976…).
2.             UU No. 7/1974   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
3.             PP No. 9/1981     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

Ebook Makalah Hukum Hak Cipta

Pada awalnya makalah ini akan memaparkan “Penelesuran Buku Google Dalam Lingkup Hak Cipta”, berhubung izin dari para penerbit tidak didapat sehingga tulisan dengan tema tersebut batal tersajikan. Ruang lingkup pembahasan Hak Cipta sangat luas, sehingga terbersit lagi niat untuk melukiskan dengan tema “Pengaturan Hak Cipta di Indonesia (Perspektif dari peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku dan berlaku dewasa ini)”, karena satu dan lain hal; tema tersebut pun tidak jadi diangkat. “Putusan Mahmakah Agung dalam Lingkup Hak Atas Kekayaan Ilntelektual” juga sempat singgah sebagai sebuah judul, akhirnya tema “Indonesia Masuk Daftar Hitam Pelanggar Hak Cipta (Penggandaan Cakra Padat Secara Ilegal di Kota Pekanbaru)” terpilih sebagai tema yang akan disajikan pada makalah kali ini.
Pembahasan di dalam makalah ini sangat sederhana dan semoga menjadi referensi bagi subjek hukum yang memiliki permasalahan dengan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta. Apabila membaca halaman demi halaman yang tersaji di dalam makalah ini, hal yang memungkinkan mendapatkan tempat sebagai sebuah referensi bagi pembaca sudilah mencantumkan sumber referensi sebagai salah satu langkah dalam penegakan hukum atas Hak Cipta. Makalah ini tidak luput dari khilaf dan salah, Insya Allah lain waktu dan kesempatan penelitian dapat dilanjutkan kembali ke arah yang lebih baik tentunya dengan kritik dan saran yang mendukung.

Baca ebook secara lengkap pada Google Buku, atau
unduh ebook pada Google Docs.

Istilah hukum Hak Kekayaan Intelektual

Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan (Penjelasan Ps. 14 huruf c UU No. 19/2002).

Alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku (Penjelasan Ps. 65 UU No. 19/2002).

Berita Resmi Merek adalah lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Merek yang memuat hal-hal yang menurut undang-undang ini harus dimuat di dalamnya. Kantor Merek menyampaikan Berita Resmi Merek ke Kantor wilayah atau satuan organisasi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek, Untuk digunakan sebagai bahan informasi bagi masyarakat yanq berkepentingan (Penjelasan Ps. 20 ayat (1) huruf b UU No. 19/1992).

Bersifat unik adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus (Penjelasan Ps. 73 ayat (2) UU No. 19/2002).

Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Ps. 1 angka 3 UU No. 19/2002).

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Ps. 1 angka 1 UU No. 31/2000).

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya (Ps. 3 UU No. 19/1992).

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ps. 1 angka 1 UU No. 19/2002).

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut (Ps. 1 angka 5 UU No. 31/2000).

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait (Penjelasan Umum UU No. 19/2002 alinea kelima).

Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya (Penjelasan Ps. 2 ayat (1) UU No. 19/2002).

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan (Penjelasan Umum UU No. 19/2002 alinea kelima).

Hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dengan instansinya (Penjelasan Ps. 8 ayat (1) UU No. 19/2002).

Hubungan kerja adalah hubungan karyawan dengan pemberi kerja di lembaga swasta (Penjelasan Ps. 8 ayat (2) huruf h UU No. 6/1982)

Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek (Ps. 1 angka 7 UU No. 19/1992).

Kartu identitas yang sah adalah kartu identitas yang masih berlaku (Penjelasan Ps. 2 ayat (2) huruf b PP No. 2/2005).

Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga (Penjelasan Ps. 60 ayat (1) UU No. 19/2002).

Kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer) (Penjelasan Ps. 72 ayat (3) alinea kedua UU No. 19/2002).

Kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar (Penjelasan Ps. 1 angka 5 UU No. 12/1997).

Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada dilingkungan departemen yang dipimpin Menteri (Ps. 31 ayat (3) UU No. 19/1992).

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal (Ps. 1 angka 1 PP No. 2/2005). Lihat: kekayaan intelektual.

Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik (Ps. 1 angka 12 UU No. 19/2002).

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu (Ps. 1 angka 14 UU No. 19/2002).

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau, kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan, perdagangan barang atau jasa (Ps. 1 angka 1 UU No. 19/1992).

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (Ps. 1 angka 2 UU No. 19/1992).

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (Ps. 1 angka 3 UU No. 19/1992).

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya (Ps. 1 angka 4 UU No. 19/1992).

Pegawai negeri adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu meliputi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Penjelasan Ps. 3 huruf e PP No. 2/2005).

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang diangkat sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri (Penjelasan Ps. 71 ayat (1) UU No. 19/2002).

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Ps. 1 angka 4 UU No. 19/2002).

Pemeriksa Merek adalah tenaga ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk tugas itu.  Karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaannya, jabatan Pemeriksa Merek adalah jabatan fungsional. Dalam jabatan tersebut, Pemer iksa Merek bekerja semata-mata berdasarkan keahlian (Penjelasan Ps. 27 alinea pertama dan kedua UU No. 19/1992).

Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan (Ps. 1 angka 4 UU No. 31/2000).

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Ps. 1 angka 2 UU No. 19/2002).

Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri (Ps. 1 angka 2 UU No. 31/2000).

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain (Ps. 1 angka 5 UU No. 19/2002).

Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (Ps. 1 angka 6 UU No. 19/2002).

Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu (Penjelasan Ps. 12 ayat (1) huruf h UU No. 19/2002).

Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun (Ps. 1 angka 7 UU No. 19/2002).

Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya (Ps. 1 angka 11 UU No. 19/2002).

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut (Ps. 1 angka 8 UU No. 19/2002). Program Komputer atau Komputer Program adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu (Ps. 1 huruf g UU No. 7/1987).

Rekaman suara atau bunyi adalah rekaman musik ataupun rekaman bukan musik seperti antara lain rekaman lawak, rekaman dakwah (Penjelasan Ps. 1 angka 8 alinea kelima UU No. 7/1987).

Yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh sesuatu badan hukum adalah Pengurus badan hukum itu. Apakah itu bernama Direktur Utama atau apapun yang sejenis dengan itu, ataukah salah seorang di antara Direktur, lazimnya hal itu ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga badan hukum yang bersangkutan (Penjelasan Ps. 1 angka 18 UU No. 7/1987).

 

 

Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Abjad:

1.             UU No. 6/1982   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

2.             UU No. 7/1987   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

3.             UU No. 19/1992 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

4.             UU No. 12/1997 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987.

5.             UU No. 14/1997 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

6.             UU No. 31/2000 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7.             UU No. 19/2002 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

8.             PP No. 2/2005     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Ebook Makalah Ilmu Budaya Dasar

Inti dari pada ebook adalah ulasan-ulasan singkat tentang pandangan Puak Melayu di Riau pada masa silam serta kenyataan yang timbul pada pergaulan masyarakat dewasa ini. Ebook ini tersajikan atas rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam rangka memenuhi salah satu kewajiban sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, khususnya sebagai bahan rujukan penilaian Mid Semester dalam Bidang Ilmu Budaya Dasar.
Di dalam ebook ini dapat dibaca beberapa kearifan puak melayu di Riau, antara lain:
1. Orang melayu senantiasa mendo’akan para pemimpin-pemimpin pilihan yang selalu mengayomi dan melindungi rakyatnya.
2. Pemahaman terhadap bahwasa kekuasaan tidak bersifat baka (abadi/kekal selama-lamanya), maka tidak ada salahnya bila seorang pemimpin melepaskan dengan rendah hati segala tugas dan tanggung jawabnya, karena terlalu lama memimpin maka dirinya akan terbuai dengan kemewahan yang dirasakan dan membuat ia enggan jauh dari kekuasaan.
3. Dalam pandangan tradisi melayu, pemimpin itu bagaikan air. Jika dia sebagai air yang jernih, tentu masyarakat yang dipimpinnya akan mudah dibersihkan olehnya, sebaliknya, jika laksana air yang kotor, warga masyarakat juga akan tercemar. Karena itulah orang melayu membuat perumpamaan, air di hilir tidak akan jernih bila di hulu airnya keruh.
5. Harta itu yang utama berkahnya, bukan jumlahnya. Harta yang diperoleh dengan jalan pintas (haram) hanya akan mendatangkan malapetaka baik di dunia maupun di akhirat nanti.

Membuat Ebook Ilmu Budaya Dasar (Cover dan isi)
Buka/Tutup

Learn English

Humor Hukum

Skripsi Hukum

Makalah Hukum

Beberapa makalah hukum di dalam blog penelitian hukum

Klik tautan makalah berdasarkan klasifikasi ilmu hukum di bawah ini untuk membaca dan atau mengunduhnya.

Hukum Perdata
Hak Cipta.
Anti Monopoli.
Perceraian.

Hukum Pidana
Belum ada makalah.
Belum ada makalah.
Belum ada makalah.

Hukum Tata Negara
Belum ada makalah.
Belum ada makalah.
Belum ada makalah. 


Makalah dalam lingkup ilmu hukum yang lainnya akan segera diperbaharui

I hope had PS3

I had three Sony 8MB Memory Card and one of them damaged.
I had eight Sony PlayStation 2 and five of them is damaged.
My best Sony PlayStation 2 is Sony PlayStation 2 with Hard Disk Drive.
I hope I had PS3 with Hard Disk Drive because I like role-playing game. 

Istilah Hukum mengenai Konsumen

Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Konsumen

 

Akademisi adalah mereka yang berpendidikan tinggi dan anggota perguruan tinggi (Pasal 36 huruf d UU No. 8/1999).

Asas Perlindungan konsumen yaitu: 1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. 2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. 3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual. 4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum (Penjelasan Pasal 2 UU No. 8/1999).

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen (Pasal 1 angka 11 UU No. 8/1999)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen (Pasal 1 angka 12 UU No. 8/1999).

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen (Pasal 1 angka 4 UU No. 8/1999).

Best before adalah istilah asing untuk jangka waktu penggunaan/pemanfaatannya yang paling baik (Pasal 8 ayat (1) huruf g UU No. 8/1999).

BPKN adalah singkatan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Pasal 1 angka 3 PP No. 57/2001). Lihat: persyaratan keanggotaan BPKN.

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).

Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 4 UU No. 8/1999).

Hak pelaku usaha adalah: a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya (Pasal 6 UU No. 8/1999).

Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (Pasal 1 angka 7 UU No. 8/1999).

Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 angka 8 UU No. 8/1999).

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen (Pasal 1 angka 5 UU No. 8/1999).

Kewajiban konsumen adalah: a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut (Pasal 5 UU No. 8/1999).

Kewajiban pelaku usaha adalah: a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 UU No. 8/1999).

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen (Pasal 1 angka 10 UU No. 8/1999).

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (Pasal 1 angka 2 UU No. 8/1999). Lihat: hak konsumen, kewajiban konsumen, konsumen akhir, konsumen antara, faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen, dan asas Perlindungan konsumen.

Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).

Konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen (Pasal 1 angka 9 UU No. 8/1999).

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi (Pasal 1 angka 3 UU No. 8/1999). Lihat: hak pelaku usaha, kewajiban pelaku usaha, dan prinsip ekonomi pelaku usaha.

Penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini (Pasal 45 ayat (2) alinea 2 UU No. 8/1999).

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen (Pasal 1 angka 1 UU No. 8/1999).

Persyaratan keanggotaan BPKN adalah persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 6 huruf a PP No. 57/2001)

Prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung (Penjelasan bagian Umum UU No. 8/1999).

Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan (Pasal 1 angka 6 UU No. 8/1999).

 

Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:

1.             PP No. 57/2001            Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

2.             UU No. 8/1999             Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.